"Ini gimana? kan yang owner skincare yang maksa terus kan ada bukti, hukum apa ini," kata @dv_ahisu**.
Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dalam laporannya, Gladys mengaku diperas uang senilai Rp5 miliar. Jika uang tersebut tak diberikan, Mail atas perintah Nikita akan kembali berkoar-koar tentang produk skincare Gladys yang dianggap berbahaya.
Sebelum membuat laporan, Gladys disebut sudah menyetor uang Rp4 miliar.