Armand Maulana Klarifikasi Soal Kesalahpahaman Gugatan 29 Musisi ke MK Terkait UU Hak Cipta: Aneh-Aneh Aja!

Sumarni, Tiara Rosana

Minggu, 16 Maret 2025 | 21:50 WIB
Armand Maulana Klarifikasi Soal Kesalahpahaman Gugatan 29 Musisi ke MK Terkait UU Hak Cipta: Aneh-Aneh Aja!
Armand Maulana [siaran pers]

Suara.com - Armand Maulana memberikan klarifikasi perihal pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada 29 penyanyi yang menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.

Sang panyanyi yang juga tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), menegaskan bahwa deretan artis tersebut bukan menggugat MK, melainkan hanya melakukan uji materi.

"Aku mau meluruskan, kita bukan menggugat MK, aneh-aneh aja," ujar Armand Maulana kepada wartawan melalui sambungan telepon, baru-baru ini. 

Menurut Armand Maulana, dirinya dan rekan-rekan penyanyi memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi ke MK terkait UU Hak Cipta.

"Jadi kan gini, kita sebagai warga negara punya hak konstitusional ke Mahkamah Konstitusi. Memang bukan kita yang ke sana langsung, pasti lawyer yang mewakili," tutur Armand.

Armand Maulana. [Trinity Optima Production]
Armand Maulana. [Trinity Optima Production]

Vokalis grup Gigi tersebut juga menambahkan bahwa alasan dia dan para rekan penyanyi mengajukan uji materi adalah karena ada permasalahan besar yang sedang terjadi dalam ekosistem musik Indonesia, khususnya polemik antara pencipta lagu dan penyanyi.

"Nah, kenapa sampai kita bertanya atau mengajukan judicial review? Karena ada sesuatu yang sangat besar terjadi saat ini di ekosistem musik Indonesia, yaitu polemik antara pencipta dan penyanyi," ungkapnya.

Adapun polemik ini bermula dari kisruh soal royalti, khususnya terkait performing rights, yang memunculkan kesalahpahaman antara penyanyi dan pencipta lagu.

Menurut suami Dewi Gita tersebut, yang bermasalah dari undang-undang tersebut adalah sistem pengumpulan royalti.

baca juga

"Sebetulnya gini ya, kelemahan yang terjadi itu ada di sistem pengumpulannya (collecting system). Itu pokok pembahasannya. 'Penyakitnya' ada di saat proses pengumpulan yang tidak sempurna," ucap Armand Maulana. 

"Tiba-tiba, kasusnya lama-lama jadi kayak penyanyi yang punya tanggung jawab. Penyanyi pun bertanya, 'Lho, ini gimana ya? Kok jadi gue yang tanggung jawab?'," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, VISI mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret lalu.

Dalam unggahan di Instagram, VISI menyatakan bahwa langkah ini diambil demi memperjuangkan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik di Indonesia.

"Kami ingin semua yang terlibat dalam ekosistem musik Indonesia mendapatkan perlakuan adil dan penghargaan yang setara atas kontribusinya," tulis VISI.

Dalam permohonannya, VISI mempertanyakan empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:

  1. Apakah untuk performing rights, penyanyi harus mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu?
  2. Siapakah yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights?
  3. Bisakah orang atau badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights sendiri, di luar mekanisme LMKN dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri?
  4. Apakah wanprestasi pembayaran royalti performing rights termasuk kategori pidana atau perdata?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Armand Maulana dkk Anggap UU Hak Cipta Tak Jelas, Alasan Ajukan Uji Materi ke MK

Armand Maulana dkk Anggap UU Hak Cipta Tak Jelas, Alasan Ajukan Uji Materi ke MK

Entertainment | Sabtu, 15 Maret 2025 | 07:30 WIB

Sentil Musisi yang Gugat UU Hak Cipta, Gaya Tulisan Ahmad Dhani Dibilang Mirip Kitab Suci

Sentil Musisi yang Gugat UU Hak Cipta, Gaya Tulisan Ahmad Dhani Dibilang Mirip Kitab Suci

Entertainment | Jum'at, 14 Maret 2025 | 18:40 WIB

Musisi Lain Sibuk Kritisi UU Hak Cipta, Jimi Multhazam Punya Penilaian Lebih Simpel Soal Royalti

Musisi Lain Sibuk Kritisi UU Hak Cipta, Jimi Multhazam Punya Penilaian Lebih Simpel Soal Royalti

Entertainment | Jum'at, 14 Maret 2025 | 06:30 WIB

29 Penyanyi yang Gugat ke MK Ogah Didenda Bila Tak Izin Pencipta, Ahmad Dhani: Salah Pergaulan

29 Penyanyi yang Gugat ke MK Ogah Didenda Bila Tak Izin Pencipta, Ahmad Dhani: Salah Pergaulan

Entertainment | Jum'at, 14 Maret 2025 | 02:40 WIB

Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret

Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret

Entertainment | Kamis, 13 Maret 2025 | 22:00 WIB

David Bayu Cerita Repotnya Sistem Direct License Buat Performing Rights

David Bayu Cerita Repotnya Sistem Direct License Buat Performing Rights

Entertainment | Kamis, 13 Maret 2025 | 13:11 WIB

Terkini

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026

Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:36 WIB

PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai

PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai

Banten | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo

Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo

Surakarta | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras

Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:22 WIB

5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!

5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:21 WIB

×