Suara.com - Armand Maulana meluruskan kabar ia dan 28 penyanyi mengajukan permohonan uji materi UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Vokalis grup band GIGI ini menegaskan, dia dan kawan-kawan bukan menggugat, melainkan hendak menguji materi.
"Itu berita yang tersebar itu banyak yang salah. Bukan menggugat. Kita coba mengajukan permohonan uji materil kepada MK," kata Armand Maulana saat menjadi bintang tamu di live Tv One.
"Kita justru memberi permohonan untuk uji materi beberapa pasal yang ada di Undang Undang Hak Cipta," ujarnya lagi.
Menurut Armand dan para pemohon lainnya, ada beberapa pasal di dalam UU Hak Cipta yang membingungkan. Sehingga, mereka perlu penjelasan dari MK.
"Kita sebagai warga negera punya hak konstitusional untuk mempertanyakan atau meminta pertimbangan MK kepada sebuah undang-undang yang menurut kita tuh nggak jelas atau membingungkan," ujar Armand.
"Kan beda antara pengadilan dengan MK. kalau pengadilan ada kalah menang tapi kalau MK itu kita bertanya soal undang-undang," katanya lagi.
Apapun hasilnya nanti, Armand dkk akan menerima putusan MK.
"Kalau misalnya MK mengabulkan, ya sudah undang-undang itu akan berlaku ke semua orang. Dan kita juga bakal nurut sebagai warga negara," ujar Armand Maulana.
Baca Juga: 29 Penyanyi yang Gugat ke MK Ogah Didenda Bila Tak Izin Pencipta, Ahmad Dhani: Salah Pergaulan
![Armand Maulana. [Trinity Optima Production]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/04/91609-armand-maulana.jpg)
Sebelumnya, sebanyak 29 penyanyi yang tergabung dalam VISI mengajukan permohonan uji materi UU Hak Cipta ke MK.
Permohonan uji materi UU Hak Cipta ini terdaftar dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 pada 7 Maret 2025 pukul 19.10 WIB.
Para musisi tersebut menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta menimbulkan ketidakjelasan dalam perizinan, mekanisme royalti, serta ancaman pidana.
Selain Armand Maulana beberapa musisi yang ikut dalam aksi tersebut adalah Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Nino RAN, Vidi Aldiano, Afgan, Ruth Sahanaya, Yuni Shara, Fadly Padi, Ikang Fawzi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, Teddy Adhytia, David Bayu, Tantri Kotak, Arda Naff, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel, dan Mentari Novel.
Permohonan uji materi ini menyusul dimenangkannya Ari Bias melawan Agnez Mo dalam gugatan pelanggaran hak cipta. Hakim memerintahkan Agnez bayar denda Rp1,5 miliar karena terbukti menyanyikan lagu Bilang Saja ciptaan Ari di tiga titik.