Musisi Lain Sibuk Kritisi UU Hak Cipta, Jimi Multhazam Punya Penilaian Lebih Simpel Soal Royalti

Yohanes Endra, Adiyoga Priyambodo

Jum'at, 14 Maret 2025 | 06:30 WIB
Musisi Lain Sibuk Kritisi UU Hak Cipta, Jimi Multhazam Punya Penilaian Lebih Simpel Soal Royalti
Vokalis The Upstairs, Jimi Multhazam di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Rabu (12/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Kisruh pembayaran performing rights ke pencipta lagu banyak dikaitkan dengan kegagalan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan kepastian hukum.

Alih-alih menjamin hak pencipta lagu, para pengampu kebijakan malah menghadirkan dua pasal tumpang tindih di Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang jadi akar masalah keributan.

Dua pasal yang dimaksud adalah Pasal 9 dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal 9 mengharuskan penyanyi meminta izin dulu ke pencipta lagu sebelum membawakan karyanya. Sedang Pasal 23 ayat (5) tidak mengharuskan perizinan asal penyanyi sudah membayar performing rights ke pencipta lagu.

Penyanyi dan pencipta lagu yang berseteru dibuat bingung dengan penerapan dua pasal yang berbenturan itu.

Pencipta lagu merasa penyanyi harus memenuhi aturan Pasal 9 soal perizinan. Sedang penyanyi mengklaim sudah menunaikan tanggung jawab sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (5).

Contoh nyata terjadi dalam perseteruan Once Mekel dan Ahmad Dhani. Once mengklaim sudah menyerahkan jatah performing rights ke Ahmad Dhani lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sementara LMKN sendiri juga dianggap gagal menjalankan tugas sebagai penyalur performing rights ke para pencipta lagu.

Seperti dalam kasus Ahmad Dhani, yang mengaku belum menerima kiriman uang dari LMKN terkait hak performing rights dari Once Mekel.

baca juga

Masalah yang tak kunjung usai akhirnya membawa 29 musisi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia (VISI), untuk mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lewat gugatannya, mereka berharap pengampu kebijakan bisa menghapus ketentuan dalam Pasal 9.

Para musisi yang tergabung dalam VISI juga menghendaki perbaikan sistem pembayaran performing rights satu pintu, seperti yang selama ini tidak berjalan optimal di bawah LMKN.

Kini, langkah hukum para musisi yang tergabung dalam VISI dikomentari vokalis The Upstairs, Jimi Multhazam, yang merasa masalah performing rights sebenarnya tidak sepelik itu.

"Moral aja sih, masalah hubungan lo sama pencipta lagu, sama arranger gitu," kata Jimi Multhazam di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Contoh sederhana Jimi Multhazam sertakan, tentang bagaimana dirinya masih memberikan penghormatan khusus setiap membawakan lagu Kuning bersama Morfem.

"Gue tetap menyebut Mrky sebagai pencipta lagu ini. Kan emang kolega lama ya, jadi gue bahkan masih menyebutkan bahwa lagu ini tribute untuk band indie pop terbaik. Orang-orang juga langsung tahu itu untuk siapa," papar Jimi Multhazam.

Jimi Multhazam pun masih rutin meminta izin ke para personel rumahsakit selaku band yang mempopulerkan lagu Kuning.

"Dari project-project lain yang berhubungan dengan Kuning pun, gue masih akan berhubungan langsung dengan anak-anak rumahsakit," terang Jimi Multhazam.

Vokalis The Upstairs, Jimi Multhazam di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Rabu (12/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Vokalis The Upstairs, Jimi Multhazam di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Rabu (12/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Peraturan tumpang tindih bisa diakali menurut Jimi Multhazam, andai moral para penyanyi tentang tata krama membawakan lagu orang lain di atas panggung sudah terbentuk.

"Moralnya dulu aja diperbaiki. Performer manggung kan sudah dapet exposure, sudah mendapat manfaat yang segitu banyaknya. Ya seharusnya, balik lagi ke masalah moral ketika berhubungan dengan pencipta lagu," himbau Jimi Multhazam.

Kalau urusan moral penyanyi sudah dibenahi, tinggal bagaimana ke depannya untuk para pencipta lagu lebih teliti lagi dalam menjalin kerja sama.

"Edukasinya mungkin, para pencipta lagu harus clear kerja samanya dengan para performer. Ke depannya sih kalau bisa gitu ya. Kalau ngomongin ke belakang, gue yakin bakal kusut sih," ucap Jimi Multhazam seraya tertawa. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jimi Multhazam Keluhkan Kinerja LMKN, Main Potong Bayaran Manggung

Jimi Multhazam Keluhkan Kinerja LMKN, Main Potong Bayaran Manggung

Entertainment | Kamis, 13 Maret 2025 | 14:43 WIB

Royalti Kacau Balau! David Bayu Bongkar Alasan Musisi Gugat UU Hak Cipta

Royalti Kacau Balau! David Bayu Bongkar Alasan Musisi Gugat UU Hak Cipta

Video | Kamis, 13 Maret 2025 | 14:00 WIB

David Bayu: Musik Indonesia Udah Keren, Nggak Seru Kalau Sistemnya Belum Bikin Nyaman

David Bayu: Musik Indonesia Udah Keren, Nggak Seru Kalau Sistemnya Belum Bikin Nyaman

Entertainment | Kamis, 13 Maret 2025 | 04:40 WIB

Dukung Gugatan UU Hak Cipta ke MK, David Bayu: Bingung Juga Kalau Habis Nyanyi Digetok Suruh Bayar

Dukung Gugatan UU Hak Cipta ke MK, David Bayu: Bingung Juga Kalau Habis Nyanyi Digetok Suruh Bayar

Entertainment | Kamis, 13 Maret 2025 | 06:15 WIB

4 Poin Kegelisahan 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Pertanyakan Penyanyi Wajib Izin ke Pencipta Lagu

4 Poin Kegelisahan 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta, Pertanyakan Penyanyi Wajib Izin ke Pencipta Lagu

Entertainment | Rabu, 12 Maret 2025 | 14:39 WIB

Terkini

Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Resmi Lamar Putri Bambang Soesatyo

Profil Abe Hoed, Anak Melly Goeslaw yang Resmi Lamar Putri Bambang Soesatyo

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 09:58 WIB

BYD Makin Perkasa: Ekspansi Raksasa Otomotif Tiongkok Kini Rambah Kereta Listrik Industri

BYD Makin Perkasa: Ekspansi Raksasa Otomotif Tiongkok Kini Rambah Kereta Listrik Industri

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 09:56 WIB

Bosan Makan Nasi? Intip 3 Cara Pengolahan Sorgum sebagai Alternatif Karbo

Bosan Makan Nasi? Intip 3 Cara Pengolahan Sorgum sebagai Alternatif Karbo

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 09:50 WIB

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Masih Berkantor dan Belum Ditahan? Ini Alasannya

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 09:40 WIB

Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya

Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya

Kaltim | Minggu, 27 September 2026 | 09:40 WIB

BEI Hapus Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Besok Harga Minimum Saham Jadi Rp1

BEI Hapus Kriteria Papan Pemantauan Khusus, Besok Harga Minimum Saham Jadi Rp1

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 09:35 WIB

Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar

Jalan Aroepala Dibuka Penuh, Gubernur Sulsel: Akses Gowa-Makassar Makin Lancar

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 09:26 WIB

Komunitas Otomotif Jajal Pengecekan Spooring Instan di Automechanika Jakarta 2026

Komunitas Otomotif Jajal Pengecekan Spooring Instan di Automechanika Jakarta 2026

Otomotif | Minggu, 27 September 2026 | 09:20 WIB

Review The Love Hypothesis: Fake Dating yang Manis, Romantis, dan Humoris

Review The Love Hypothesis: Fake Dating yang Manis, Romantis, dan Humoris

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 09:20 WIB

Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin

Rekor Dunia Pecah! Begini Reaksi Presiden Prabowo ke Lifter Rahmat Erwin

Sulsel | Minggu, 27 September 2026 | 09:15 WIB

×