Suara.com - Dokter Detektif alias Doktif telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.
Bukan dr Richard Lee, Doktif berstatus tersangka atas laporan dr Andreas Situngkir.
Semua berawal dari komentar Doktif soal dr Andreas yang membuka jasa titipan atau jastip produk skincare di Bangkok, Thailand.
Menurut Doktif, sikap dr Andreas itu telah melampaui wewenangnya sebagai dokter.
Karena merasa nama baiknya dicemarkan, dr Andreas melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara pada Oktober 2024.
Doktif dilaporkan dengan Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
Doktif baru ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Maret 2025 lalu.
Julianus P Sembiring selaku kuasa hukum dr Andreas Situngkir lantas berharap polisi segera menahan Doktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kerap Pindah-pindah, Intip Agama Baru Istri Richard Lee dan Bobon Santoso
Namun dalam siaran langsungnya di TikTok baru-baru ini, Doktif sesumbar tidak mungkin ditahan.
"Meski jadi tersangka kasusnya Doktif itu enggak mungkin ditahan," ujar Doktif dalam video yang dibagikan ulang akun @lambeh_was_was pada Kamis (20/3/2025).
Kepercayaan diri Doktif itu lantaran ancaman hukuman kasus yang dilaporkan dr Andreas kurang dari lima tahun.
"Karena ancamannya di bawah lima tahun, sekitar delapan bulan," ucapnya.
Sebaliknya, Doktif mengaku bisa melaporkan balik dr Andreas Situngkir yang disebutnya dengan inisial AS.
Beda dari Doktif, dr Andreas bisa langsung dipenjara apabila menjadi tersangka karena ancaman hukumannya mencapai 12 tahun.