NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?

Sumarni, Yulia Rosdiana Putri

Selasa, 25 Maret 2025 | 11:49 WIB
NIkita Mirzani Ditahan 40 Hari ke Depan, Hotman Paris: Atas Dasar Apa?
Hotman Paris bersama Nikita Mirzani (Instagram)

Suara.com - Babak baru harus dilakoni Nikita Mirzani. Berharap menghirup udara bebas usai 20 hari, masa tahanan ibu tiga anak ini diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Berdasarkan keterangan yang diterima Suara.com, penahanan lanjutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang diatur dalam KUHAP kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai proses penyidikan.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka saudari NM dan saudara IM,” kata Kombes Pol Ade Ary, Senin (24/3/2025). 

"Ini merupakan mekanisme atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP kitab Undang-Undang hukum acara pidana tentang proses yang bagiannya tentang tahap proses penyidikan,” sambung Ade Ary.

Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]

Penahanan lanjutan Nikita Mirzani ini pun langsung menjadi sorotan. Imbasnya, Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara kondang diminta turun tangan.

Sebuah video di TikTok, dibagikan oleh akun @_ambarawa2022_ menjadi bukti adanya desakan publik untuk Hotman Paris.

Video tersebut mulanya menampilkan Hotman Paris yang diduga turut resah dan mempertanyakan musibah yang menimpa Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani memiliki hubungan yang cukup dekat dengan Hotman Paris, meski beberapa kali kedua figur publik tersebut berseteru di media sosial.

Di situ, Hotman Paris mengaku bingung dengan keputusan penyidik dalam penahanan Nikita Mirzani beberapa waktu yang lalu.

baca juga

"Atas dasar apa Nikita Mirzani harus ditahan?" ucap Hotman Paris dalam video yang diarahkan untuk para ahli hukum selain dirinya, dikutip pada Selasa (25/3/2025).

Bukan asal omong, Hotman Paris menuturkan pemahaman yang dimiliki atas kasus dugaan pemerasan yang menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Tanpa menyebut detail dari Undang-Undang yang dimaksud, Hotman Paris memiliki pandangan berbeda dari penyidik.

Menurut pria bermarga Hutapea tersebut, Nikita Mirzani tidak seharusnya ditahan oleh penyidik.

"Atas dasar apa? Karena Undang-Undang-nya jelas menyebutkan kalau di bawah lima tahun, tidak bisa ditahan," ungkap Hotman Paris.

"Tolong dijelaskan oleh pihak Kejaksaan kepada publik, pasal berapa yang dituduhkan sehingga bisa ditahan. Tolong pendapat para ahli hukum atas kejadian ini," desak Hotman Paris.

Ucapan Hotman Paris tersebut disambut baik oleh publik, yang turut dibuat heran dengan penahanan Nikita Mirzani.

Desakan-desakan untuk Hotman Paris turun gunung dan ikut campur ditemukan Suara.com di kolom komentar.

"Tolong Bang Hotman, bantu Nikita Mirzani," komentar seorang warganet.

"Saya percaya Bang Hotman bisa bantu Nikita Mirzani," warganet menambahkan.

"Betul, agak berbeda kasus ini," kata warganet lainnya.

Bertolak dari perpanjangan penahanan Nikita Mirzani, alangkah baiknya bila kita menengok kembali pasal yang menjerat ibu tiga anak tersebut.

Resmi ditahan pada Selasa (4/5/2025), Nikita Mirzani dijerat oleh tiga pasal, yaitu sebagai berikut:

1. Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pada pasal ini, Nikita Mirzani terancam mendapatkan hukuman maksimal enam tahun penjara/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Hotman Paris Hutapea (Instagram/hotmanparisofficial)
Hotman Paris Hutapea (Instagram/hotmanparisofficial)

2. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pemerasan

Pada pasal ini, Nikita Mirzani terancam hukuman pidana hingga sembilan tahun penjara.

3. Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketiga pasal ini menjerat Nikita Mirzani hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sehingga tindakan polisi untuk menahan Nikita Mirzani beserta asistennya, Mail Syahputra selama proses penyelidikan berlangsung dinilai sudah sesuai aturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Nasib Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Kompak Lebaran di Hotel Prodeo

Babak Baru Nasib Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Kompak Lebaran di Hotel Prodeo

Lifestyle | Senin, 24 Maret 2025 | 19:57 WIB

Anak Bungsu Hotman Paris Ngaku Deg-degan Tahu Sang Ayah Berseteru dengan Firdaus Oiwobo

Anak Bungsu Hotman Paris Ngaku Deg-degan Tahu Sang Ayah Berseteru dengan Firdaus Oiwobo

Entertainment | Senin, 24 Maret 2025 | 18:00 WIB

Masa Tahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Dibesuk Anak-Anak

Masa Tahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Dibesuk Anak-Anak

Entertainment | Senin, 24 Maret 2025 | 16:52 WIB

Dikira Bebas, Penahanan Nikita Mirzani Berlanjut hingga 40 Hari ke Depan

Dikira Bebas, Penahanan Nikita Mirzani Berlanjut hingga 40 Hari ke Depan

Entertainment | Senin, 24 Maret 2025 | 16:11 WIB

Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara, Keluarga Diperbolehkan Menjenguk

Nikita Mirzani Bakal Lebaran di Penjara, Keluarga Diperbolehkan Menjenguk

Entertainment | Senin, 24 Maret 2025 | 15:30 WIB

Fritz Hutapea Usir Aspri Hotman Paris di Acara Keluarga: Mereka Cuma Cari Donatur

Fritz Hutapea Usir Aspri Hotman Paris di Acara Keluarga: Mereka Cuma Cari Donatur

Entertainment | Senin, 24 Maret 2025 | 16:12 WIB

Terkini

Akulaku Group Salurkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi NTT

Akulaku Group Salurkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat Terdampak Gempa Bumi NTT

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 19:07 WIB

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Pemkot Batam Gelar Pasar Murah 15-17 September, Catat Lokasinya!

Batam | Senin, 14 September 2026 | 19:04 WIB

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu

Surakarta | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 19:01 WIB

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

TNI AL Lanjutkan Pencarian Speedboat Jurnalis Hilang Kontak

Video | Senin, 14 September 2026 | 19:00 WIB

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Purbaya Dicopot: Kisruh Rekening Massal, Rp100 Miliar Jual Beli Jabatan dan Rombak Ratusan Pejabat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 18:57 WIB

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Color Corrector Ungu untuk Apa? Kenali Fungsinya dalam Makeup

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 18:55 WIB

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

Izin Tambang Dicabut, Greenpeace Tagih Janji Perusahaan Pulihkan Ekologi Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 18:54 WIB

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

Mulai Kekeringan, Langit Jakarta Masih Nihil Awan Hujan Usai 5 Kali Modifikasi Cuaca

News | Senin, 14 September 2026 | 18:49 WIB

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Kunjungi SCCR Indonesia, Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Riset Kesehatan di Jatim

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 18:47 WIB

×