- Greenpeace Indonesia menyoroti belum adanya kejelasan pemulihan ekologis bagi masyarakat Raja Ampat pascapencabutan izin tambang.
- Perusahaan tetap wajib melaksanakan reklamasi meskipun izin usahanya telah dicabut.
- Pernyataan tersebut disampaikan di PTUN Jakarta dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010.
Suara.com - Greenpeace Indonesia menyoroti belum jelasnya restitusi atau pemulihan ekologis bagi masyarakat Raja Ampat setelah pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah tersebut.
Forest Campaigner Greenpeace Indonesia Anggi Putra Prayoga mengatakan hingga kini belum ada kejelasan mengenai bentuk pemulihan ekologis yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak.
“Itu sama sekali masih gelap ya,” ujar Anggi kepada Suara.com di PTUN Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Anggi, pencabutan izin pertambangan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang telah ditimbulkan.
Kewajiban tersebut, kata dia, semestinya mengacu pada aturan mengenai reklamasi dan pascatambang.
“Karena di SK itu juga sebetulnya seharusnya, idealnya adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2010,” ujar Anggi.
Dia menjelaskan, aturan tersebut mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang, termasuk bagi perusahaan yang izin usahanya telah dicabut pemerintah.
“Soal reklamasi dan pasca tambang, bahwa meskipun izin-izin usaha yang sudah dicabut oleh pemerintah itu juga tetap dikenai tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang,” pungksnya.
Reporter : Agustin Dwi Anggraini