Fuji Resmi Laporkan Agensi yang Bawa Kabur Uang Hasil Kerjanya

Kamis, 27 Maret 2025 | 19:12 WIB
Fuji Resmi Laporkan Agensi yang Bawa Kabur Uang Hasil Kerjanya
Fujianti Utami atau Fuji di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Agensi yang dipermasalahkan saat ini adalah pihak yang dulu berkomunikasi dengan Batara Ageng untuk urusan kontrak kerja Fuji serta pembayarannya.

Fujianti Utami atau Fuji mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Fujianti Utami atau Fuji mendatangi Mapolres Metro Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

"Jadi, ini semacam pihak ketiga," beber Fuji pekan lalu.

Fuji dan tim kuasa hukum baru melayangkan somasi pekan lalu karena mereka baru menemukan alamat pihak agensi yang diduga bermasalah.

"Baru berapa hari lalu karena kami baru dapat datanya, alamatnya," jelas Sandy Arifin.

Fuji, di sisi lain, juga masih memberi kesempatan untuk pihak agensi menunjukkan itikad baik mereka dengan mengembalikan uang yang bukan haknya.

"Sebenernya aku nungguin itikad baik, tapi dia ganti WhatsApp terus nggak bisa dihubungin," kisah Fuji.

Pekan lalu, Fuji sempat menyinggung total kerugian yang ia alami imbas dugaan penggelapan tersebut. Meski tidak menyebutkan nominalnya, kerugian imbas perilaku curang pihak agensi tidak sebesar kasus sebelumnya.

"Sebenernya kerugiannya nggak sebesar kemarin. Tapi gemes aja, pengin bikin efek jera," papar Fuji.

Sebagai pengingat, Fuji pernah melaporkan Batara Ageng ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 1,3 miliar pada September 2023.

Baca Juga: Dukung Hubungan Verrell Bramasta dan Fuji, Zulkifli Hasan Soroti Adab Anak Haji Faisal

Dana tersebut berasal dari honor Fuji untuk 21 pekerjaan, yang seharusnya masuk ke rekeningnya.

Setelah penyidikan, Batara Ageng ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang Fuji dan ditahan pada Juli 2024.

Batara Ageng kemudian divonis 2,5 tahun penjara setelah terbukti menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil kerja Fuji pada November 2024.

Fuji, yang hadir dalam sidang tersebut, mengaku puas dengan putusan hakim dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantunya mendapatkan keadilan.

Fuji juga menyatakan bahwa kejadian dengan Batara Ageng menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam memilih karyawan di masa mendatang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI