Mengambil contoh dari kasusnya saja, Denny Chasmala tidak mendapat rincian soal dari mana saja sumber uang Rp 5,2 juta itu.
"Apakah itu dari streaming atau dari orang yang menyanyikan lagu saya aja, itu aja saya nggak tahu. Saya nggak tahu perhitungannya gimana," jelas Denny Chasmala.
Denny Chasmala akan mengikuti sikap Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) kalau tuntutannya atas perbaikan kinerja LMK dalam mendistribusikan royalti performing rights tidak diindahkan.
"Jadi performing rights live concert akan kami cabut, kami akan pakai direct license," tegas Denny Chasmala.
Dengan sistem direct license atau pembayaran langsung ke pencipta lagu, Denny Chasmala meyakini segala sesuatunya akan transparan dan tidak ada lagi yang dirugikan.
"Kalau pencipta lagu dapat direct license langsung dari penyanyi, jadi responsif dan hitungannya jelas. Kami kan nggak dapet rinciannya selama ini," papar Denny Chasmala.
Penerapan direct license juga membuat pencipta lagu tidak perlu menunggu lama untuk menikmati hasil dari buah kreativitas mereka yang dipopulerkan orang lain.
"Aplikasi direct license ini bisa membuat pencipta lagu langsung mendapat royalti, nggak perlu nunggu beberapa bulan. Biar nanti royalti performing rights semua pencipta lagu bisa dapet," ucap Denny Chasmala.
Transparansi LMK dalam mendistribusikan uang royalti performing rights ke para pencipta lagu memang jadi isu lain di balik masalah pemenuhan hak mereka.
Baca Juga: Beda Reaksi Ahmad Dhani dan Melly Goeslaw Terima Royalti dari LMK, Ada yang Tuduh Maling
Oleh Kunto Aji, LMK bahkan digambarkan layaknya wasit curang dalam sebuah pertandingan sepak bola, yang merugikan salah satu tim.
Masalah utama kisruh perizinan lagu sendiri bermuara dari penerapan dua pasal tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.