Tahun Lalu, Badai eks Kerispatih Cuma Dapat Royalti Rp95 Ribu

Kamis, 03 April 2025 | 18:00 WIB
Tahun Lalu, Badai eks Kerispatih Cuma Dapat Royalti Rp95 Ribu
Badai [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Yang bikin problem adalah, mereka yang hidupnya bikin lagu doang, Kalau saya masih manggung. Masih punya band yang sekarang, masih manggung solo. Saya juga masih bikin lagu, ngajar musik. Tapi yang cuma bikin lagu doang, misal dia cuma mengharapkan dari dua lagunya yang hits, kasihan," keluh Badai lagi.

Meski menuai pro kontra, Badai dan para pencipta lagu dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) akan tetap mendorong pemerintah mengesahkan peraturan yang tidak terus-terusan merugikan mereka.

"Tinggal urusan kepada regulasi akan bagaimana. Sekarang kan Rancangan Undang-Undang kita ini sedang berjalan di Prolegnas dan Baleg. Kita tunggu mereka ketok palu kayak gimana," ucap Badai.

"Kami nggak mungkin tanpa kehadiran pemerintah. Itu bisa jadi ilegal, ya kan? Kami nggak mau juga melanggar hukum," imbuh sang kibordis.

Transparansi LMK dalam mendistribusikan uang royalti performing rights ke para pencipta lagu memang jadi isu lain di balik masalah pemenuhan hak mereka.

Oleh Kunto Aji, LMK bahkan digambarkan layaknya wasit curang dalam sebuah pertandingan sepak bola, yang merugikan salah satu tim.

Masalah utama kisruh perizinan lagu sendiri bermuara dari penerapan dua pasal tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI