Suara.com - Eks personel Kerispatih, Doadibadai Hollo atau Badai bernasib lebih baik dalam urusan pembayaran royalti performing rights dari lembaga manajemen kolektif (LMK) tahun ini.
Beda dari Denny Chasmala yang cuma mengantongi Rp5,2 juta, Badai masih menerima kiriman dari LMK sekitar puluhan juta Rupiah.
"Masih lumayan lah," ujar Badai di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Selasa (1/4/2025).
Namun, nasib Badai pernah lebih buruk dari Denny Chasmala dalam urusan pembayaran royalti performing rights dari LMK.
Jangankan mencapai jutaan Rupiah, Badai di satu momen pernah cuma menerima kiriman uang ratusan ribu dari hasil royalti performing rights karya-karya ciptaannya.
"'Masih mending dapat ratusan juta (Rupiah). Ingat loh, seorang Badai tuh pernah dapat Rp450 ribu," beber Badai, yang tidak mengungkapkan kapan momen itu terjadi.
Masih ada pengalaman yang lebih parah lagi untuk Badai dalam urusan pembayaran royalti performing rights.
Cerita itu baru Badai rasakan tahun lalu, saat besaran uang yang ia terima dari LMK bahkan lebih kecil dari gitaris Padi, Satriyo Yudi Wahono atau Piyu.
Baca Juga: Anggap Sistem LMK Tak Bekerja Maksimal, Alasan Badai Minta Penyanyi Harus Bayar Langsung
"Ada tuh, di handphone gue. Tahun lalu, 28 Agustus 2024, satu tahun itu performing rights saya Rp94 ribu. Piyu Rp150 ribu kan? Saya jauh tuh," kisah Badai sambil bercanda.
Dengan kini bisa mendapat kiriman royalti performing rights dari LMK sampai puluhan juga Rupiah, Badai menduga ada permainan di balik pendistribusian hak pencipta lagu terhadap karya cipta mereka.
"Pengelolaannya nggak bener," keluh Badai.
Tahun lalu, banyak penyanyi yang memakai karya Badai. Beberapa di antaranya disebut Badai sebagai single hits.
"Harusnya tinggi banget saya (dapat royalti). Lebih hits lah daripada Piyu," klaim Badai.
Bahkan dari hitungan kasar Badai, mestinya ia termasuk daftar pencipta lagu yang bisa mendapat royalti performing rights sampai ratusan juta Rupiah.
"Ratusan juta (Rupiah) mah harusnya udah pasti dapet," keluh Badai.
Kondisi itu juga yang kemudian membuat Badai mendukung penuh penerapan direct license dari penyanyi ke pencipta lagu.
![Badai eks Kerispatih. [Tiara Rosana/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/11/14/88574-badai-eks-kerispatih.jpg)
Badai meyakini, ada yang harus dibenahi dulu dari cara kerja LMK agar bisa mendistribusikan royalti ke pencipta lagu dengan baik.
"Ya kayak gitu lah. Padahal udah ketahuan. Itu yang mesti dipikirin," tutur Badai.
Bukan cuma bagi dirinya sendiri, Badai memikirkan nasib pencipta lagu lain yang benar-benar menggantungkan nasib mereka dari hasil kreativitas mereka.
"Yang bikin problem adalah, mereka yang hidupnya bikin lagu doang, Kalau saya masih manggung. Masih punya band yang sekarang, masih manggung solo. Saya juga masih bikin lagu, ngajar musik. Tapi yang cuma bikin lagu doang, misal dia cuma mengharapkan dari dua lagunya yang hits, kasihan," keluh Badai lagi.
Meski menuai pro kontra, Badai dan para pencipta lagu dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) akan tetap mendorong pemerintah mengesahkan peraturan yang tidak terus-terusan merugikan mereka.
"Tinggal urusan kepada regulasi akan bagaimana. Sekarang kan Rancangan Undang-Undang kita ini sedang berjalan di Prolegnas dan Baleg. Kita tunggu mereka ketok palu kayak gimana," ucap Badai.
"Kami nggak mungkin tanpa kehadiran pemerintah. Itu bisa jadi ilegal, ya kan? Kami nggak mau juga melanggar hukum," imbuh sang kibordis.
Transparansi LMK dalam mendistribusikan uang royalti performing rights ke para pencipta lagu memang jadi isu lain di balik masalah pemenuhan hak mereka.
Oleh Kunto Aji, LMK bahkan digambarkan layaknya wasit curang dalam sebuah pertandingan sepak bola, yang merugikan salah satu tim.
Masalah utama kisruh perizinan lagu sendiri bermuara dari penerapan dua pasal tumpang tindih dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.