Suara.com - Bupati Indramayu, Lucky Hakim mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi lantaran liburan ke Jepang bersama keluarga tanpa izin terlebih dahulu.
Dedi Mulyadi menegur melalui beberapa cara, mulai dari mengirim pesan secara langsung hingga mengunggah konten berisi foto-foto liburan Lucky Hakim di akun media sosialnya, @dedimulyadi71.
Dalam kontennya, Dedi Mulyadi membuat kompilasi foto yang menunjukkan bukti bahwa Lucky Hakim dan keluarganya liburan ke Jepang baru-baru ini. Tepatnya beberapa hari setelah Idulfitri.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," kata Dedi Mulyadi menegur dalam caption.
Usai mendapat teguran tersebut, sejumlah foto yang sebelumnya diunggah Lucky Hakim di Instagram-nya pun dihapus.
Menyusul postingan tersebut, Dedi Mulyadi kembali memberi penjelasan mengenai sanksi apa yang akan dikenakan kepada Lucky Hakim sepulangnya ke Indonesia.
Selain itu, Dedi Mulyadi juga mengatakan bahwa sebelumnya ia sempat menghubungi lewat pesan singkat, tetapi tidak mendapat tanggapan apapun.
"Enggak ada (izin). WA (WhatsApp) enggak ada," kata Dedi Mulyadi, dikutip dari rekaman wawancaranya dengan seorang wartawan.
Sanksi yang kemungkinan akan dihadapi Lucky Hakim adalah pemberhentian sementara. Hal itu sesuai dengan undang-undang.
Baca Juga: Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
"Ada di undang-undangnya itu. Diberhentikan selama, dilihat undang-undangnya, diberhentikan selama berapa tuh, selama tiga bulan. Lihat ada undang-undangnya," ujar Dedi.
Menurutnya, seharusnya di masa lebaran ini Lucky Hakim tetap berada di kantor. Baik untuk menerima silaturahmi dari warga maupun memantau bila terjadi hal-hal yang mengancam keamanan masyarakat Indramayu.
"Seharusnya pada saat bulan lebaran begini, para pejabat tuh ada di tempat. Ada di tempat. Kan, harus silaturahmi kita, halal bihalal kita kan dengan warga kita, bukan warga luar negeri," ucapnya menyindir.
Dedi Mulyadi menambahkan, "Kemudian, juga kan problem, berbagai problem bisa terjadi ketika lebaran. Arus macet, kemudian berbagai peristiwa sering terjadi. Kemudian situasinya juga, bencana."
Itulah sebabnya kepala daerah harus tetap siaga meski di tanggal merah atau dalam perayaan hari besar seperti Idulfitri.
"Makanya harus standby. Bukan pergi ke luar negeri. Apalagi pergi ke luar negerinya tanpa izin," imbuhnya lagi.
![Lucky Hakim di Mabes Polri untuk memberi kesaksian tentang Pondok Pesantren Al Zaytun, Jumat (14/7/2023). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/14/25622-lucky-hakim.jpg)
Dedi Mulyadi rupanya sudah beberapa kali mengirim pemberitahuan kegiatan kepada Lucky Hakim, tetapi sang bupati sangat jarang menanggapinya.
Sampai Dedi Mulyadi menduga bahwa mantan pemain sinetron itu memang tipe orang yang jarang mengecek pesan di WhatsApp. Tetapi rupanya sedang pergi ke luar negeri hingga sulit dihubungi.
"Saya enggak pernah tuh, Lucky Hakim ke saya WA misalnya, ke Jepang enggak. Makanya saya beberapa kali WA enggak ada respons," tuturnya.
"Saya beberapa kali WA memberikan pemberitahuan kegiatan, memberitahukan ini, enggak ada respons. Saya pikir enggak ada respons karena jarang buka WA. Ternyata ada di Jepang," kata Dedi.
Postingan Dedi Mulyadi di atas mendapat berbagai macam respons dari warganet.
"Gubernur WA aja nggak direspons euy," sindir seorang warganet.
"Selamat warga Indramayu, anda dapat bupati spek ke luar negeri, bukan ke daerahnya sendiri," imbuh warganet yang lain.
"Dulu jadi wakilbupati ngundurin diri karena nggak ada kejelasan soal jobdesk. Sekarang udah jadi nomor satu (bupati) yang udah jobdesk-nya, eh malah keluyuran," sindir warganet lainnya.
Lucky Hakim akan dipanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Lucky Hakim untuk meminta penjelasan mengenai kepergiannya ke Jepang tanpa izin, baik dari Mendagri maupun Gubernur.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) telah mengatur tentang perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan bahwa kepala daerah maupun wakilnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri. Meski perjalanan tersebut non-kedinasan atau hanya liburan.