Suara.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim kembali bekerja usai pelesiran ke Jepang saat libur Lebaran kemarin.
Melalui akun Instagram-nya, Lucky Hakim mengunggah kegiatannya di hari pertama kerja usai cuti Lebaran.
“Alhamdulillah, kembali bertugas hari ini sesuai rencana, Optimalisasi Mal Pelayanan Publik,” tulis Lucky Hakim dikutip pada Selasa (8/4/2025)
Dalam video yang dibagikan, Bupati Indramayu itu terlihat terjun langsung ke lapangan untuk memonitor mal pelayanan publik yang dipergunakan untuk pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), pengurusan BJPS dan sebagainya.
Lucky Hakim memastikan agar mal pelayanan publik itu bisa benar-benar optimal dan jaringannya terintegerasi dengan kantor pusat masing-masing.
Ia juga berharap ke depanya mal pelayanan publik itu bisa melayani imigrasi agar masyarakat semakin mudah mengurus bekas-berkas yang diperlukan hanya di dalam satu tempat.
Momen Lucky Hakim yang kembali bekerja usai pelesiran ke Jepang itu menuai sorotan. Beberapa warganet terlihat menyindir artis sekaligus Bupati Indramayu itu.
“Gimana liburannya, asik bukan?” komen akun @ arsy***
Baca Juga: Beratnya Sanksi untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Liburan ke Jepang tanpa Izin
“Yang abis ke luar negeri yaaa,” ujar akun @rizk***
“Gak ke luar negeri lagi pak? lain kali izin ke pak gubernur ya. Gass kerja kerja pakkk,” komen akun @ukaz***
Namun ada juga warganet yang masih memberikan dukungannya kepada Bupati Indramayu itu.
“Tetap semangat pak, lakukan yang terbaik untu Indramayu,” komen akun @supr***
“Semangat pak, warga Indramayu masih percaya dengan Pak Lucky Hakim,” ujar akun @garu***
“Jaga integritas tidak hanya dengan kebijakan, tapi juga gaya hidup. Mulai dari mobil sport sebaiknya tidak lagi digunakan, perawatan diri dan hedonisme lainnya cukup jadi konsumsi pribadi tidak perlu diperlihatkan ke masyarakat,” kata akun @mugn***
Pelesiran ke Jepang, Lucky Hakim Disentil Dedi Mulyadi

Aksi Lucky Hakim yang sebelumnya liburan ke Jepang itu menuai kontroversi.
Lucky Hakim dianggap telah melanggar aturan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengimbau agar para kepala daerah tidak bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran.
Kabar soal Lucky Hakim yang tengah liburan itu viral usai disindir oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun TikTok pribadinya.
Dedi Mulyadi mengunggah foto-foto Lucky Hakim yang tengah berlibur di Jepang bersama keluarganya. Ia juga memperingati Lucky Hakim agar meminta izin terlebih dahulu sebelum ia berlibur ke luar negeri.
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah” kata Dedi Mulyadi.
Lucky Hakim akan Dipanggil Kemendagri
Buntut tindakannya tersebut, Lucky Hakim bakal dipanggil oleh Kemendagri dan terancam dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum di Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 76 dijelaskan bahwa ada sejumlah larangan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan dibahas lebih rinci di Pasal 77 UU 23/2014. Terdapat dua jenis sanksi untuk pelanggaran poin Huruf (i) dan (j) Pasal 76 UU 23/2014.
Pada Ayat (2) Pasal 77 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Jika dalam hal ini yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat provinsi, maka yang memberhentikan adalah presiden.
Namun jika yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, maka yang memberhentikan adalah Mendagri.
Namun sanksi pemberhentian selama 3 bulan tersebut adalah sanksi maksimal yang dijatuhkan.
Kontributor : Rizka Utami