Meski sederhana, pertanyaan tersebut cukup penting di tengah ramainya keputusan Ruben untuk menjadi mualaf.

Menurut hukum dalam agama Islam, menjadi imam salat bagi perempuan yang belum dinikahi diperbolehkan, dengan satu syarat.
Syarat tersebut adalah jumlah makmum yang dimaksudkan lebih dari satu.
Hal ini lah yang diperlihatkan dalam video tersebut, di mana Ruben tidak hanya memimpin ibadah salat untuk Desy Ratnasari.
Apa yang dilakukan oleh Ruben Onsu memang tidak salah.
Namun ayah tiga anak ini sebaiknya lebih berhati-hati ketika videonya menunaikan ibadah salat tersebar ke publik.
Bersamaan dengan rumor-rumor yang kurang menyenangkan, kesalahpahaman mengenai hubungannya dengan Desy Ratnasari bisa merembak lebih luas.
Sisi lain, tidak adanya makmum berjenis kelamin laki-laki membuat Ruben bak seorang Ayah yang mengimam salat istri dan anak perempuan mereka.
Ruben Onsu memang sempat menegaskan bila hubungan yang dimilikinya dengan Desy Ratnasari adalah hubungan sesama rekan kerja.
Baca Juga: Ivan Gunawan Umumkan Akan Naik Haji Tahun Ini: Bismillah Atas Izin Allah
Hubungan tersebut bisa diterima oleh publik, kala mantan suami Sarwendah tersebut tidak terus menerus memperlihatkan kebersamaan dengan Desy Ratnasari.
Jika dibiarkan, rumor-rumor soal hubungan mereka yang berujung pada perceraian bisa semakin memanas.
Apalagi dengan banyaknya pihak yang memilih Sarwendah ketimbang Ruben Onsu ketika bercerai.

Selain soal mahram, pertanyaan lain muncul dari warganet, masih tentang keabsahan dari Ruben Onsu sebagai imam salat.
Apakah benar bahwa seorang mualaf diperbolehkah menjadi imam salat?
Bila didasarkan pada buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, kondisi Ruben Onsu tidak membuatnya menjadi tidak sah dalam memimpin salat.