![Lucky Hakim ditemui di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (8/4/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/08/46797-lucky-hakim.jpg)
Sanksi tersebut sebagaimana tercantum di Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan dibahas lebih rinci di Pasal 77 UU 23/2014. Terdapat dua jenis sanksi untuk pelanggaran poin Huruf (i) dan (j) Pasal 76 UU 23/2014.
Pada Ayat (2) Pasal 77 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Sanksi pemberhentian selama 3 bulan tersebut adalah sanksi maksimal yang dijatuhkan.
Jika dalam hal ini yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat provinsi, maka yang memberhentikan adalah presiden.
Terkini, Lucky Hakim sudah meminta maaf secara pribadi ke Dedi Mulyadi. Hal itu disampaikan melalui postingan sang politisi di media sosial.
Dalam permintaan maaf tersebut, Lucky Hakim menjelaskan alasannya pergi liburan di hari-hari cuti bersama Idul Fitri.
"Komunikasi tadi malam, Pak Lucky Hakim sudah berkomunikasi dengan saya dan dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu, bepergian ke Jepang," tutur Dedi Mulyadi, dikutip dari akun TikTok-nya pada Senin (7/4/2025).
Dedi Mulyadi menambahkan, "Itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya. Ya, saya pikir, Pak Lucky Hakim punya hak untuk bepergian ke luar negeri. Tetapi gimana ya? Memang ada aturannya."
Baca Juga: Lucky Hakim Dipanggil Kemendagri Imbas Liburan ke Jepang Tanpa Izin Hari Ini, Sanksi Tegas Menanti
Politisi yang juga pemerhati lingkungan ini memahami bahwa berlibur pada masa-masa cuti bersama memang hak orang-orang yang bekerja. Tetapi, itu menjadi pengecualian bagi para kepala daerah.
"Bahwa untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil wali kota, yang kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat. Jadi memang ada aturannya," katanya lagi memaparkan.