Suara.com - Mantan Wakil Walikota Palembang dua periode Fitrianti Agustinda lagi jadi sorotan publik.
Ia dan suaminya, Dedi Sipriyanto yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang resmi berstatus tersangka. Keduanya kemudian ditahan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.
Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditahan atas kasus korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tahun 2020-2023.
Pasangan suami istri itu ditahan sejak Selasa (9/4/2025) kemarin usai jalani pemeriksaan selama berjam-jam.
Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu, kerugian negara yang disebabkan perbuatan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto sampai sekarang masih dihitung BPKP.
Dalam keterangan resminya pada Selasa malam, 8 April 2025, Kajari menegaskan bahwa Fitrianti Agustinda (FA) dan Dedi Sipriyanto (DS) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Fitrianti Agustinda merupakan mantan Wakil Walikota Palembang dua periode. Terakhir, ia mencalonkan diri sebagai Walikota Palembang pada 2024.
Baca Juga: Lebih Tajir dari Ridwan Kamil, Segini Harta Kekayaan Atalia Praratya
Kekayaan Fitrianti Agustinda terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Per 21 Agustus 2024, total harta kekayaannya tercatat Rp8.387.401.913.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak.
Aset tanah dan bangunan milik Fitrianti Agustinda tersebar di Palembang dan Kabupaten Lahat. Nilai properti Fitrianti mencapai Rp4.800.000.000.
Rinciannya, tanah dan bangunan seluas 224 m²/54 m² di Palembang senilai Rp175.000.000, tanah seluas 455 m² di Palembang senilai Rp450.000.000.
Ada juga tanah dan bangunan seluas 425 m²/125 m² di Palembang senilai Rp1.250.000.000.