Sekar Arum Widara Ditahan, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Sindikat Uang Palsu

Senin, 14 April 2025 | 14:51 WIB
Sekar Arum Widara Ditahan, Polisi Dalami Keterlibatan dengan Sindikat Uang Palsu
Sekar Arum Widara. [ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekar Arum Widara pertama kali tiba di store Hypermart dan berhasil menggunakan uangnya buat belanja minuman ringan.

Niat jahat Sekar Arum Widara berhasil dijalankan dengan mulus karena petugas kasir tak sempat memeriksa.

Sekar Arum Widara kembali mencoba peruntungan dan berbelanja kedua kalinya di Hypermart. Sayangnya, kali ini akal bulusnya tak berhasil karena petugas kasir mendapati uang yang dia berikan palsu. Transaksi pun dibatalkan.

Setelah gagal di Hypermart, Sekar Arum Widara masih kembali melanjutkan niat jahatnya dan pergi ke store Az.ko (dulu Ace Hardware). Kali ini, dia kembali gagal mengelabui petugas kasir.

Kasir menemukan 11 uang pecahan Rp100 ribu yang diberikan Sekar Arum Widara ternyata palsu. Dia langsung diamankan petugas keamanan Az.ko karena kedapatan membawa uang palsu dalam jumlah besar.

Sekar Arum Widara lalu diserahkan ke petugas kemanan mal dan akhrinya mengakui bahwa dirinya sudah dua kali mencoba bertransaksi dengan uang palsu itu di tempat berbeda.

Petugas keamanan mal langsung melapor ke Bhabinkamtibmas yang ketika itu bertugas di lokasi, untuk selanjutnya menyerahkan Sekar Arum Widara ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Selain uang palsu berjumlah besar, tangan Sekar Arum Widara, polisi juga mengamankan alat bukti dua ponsel tipe iPhone 11 Pro Max serta Xiaomi Redmi, yang diduga jadi media komunikasi dengan sang pemasok uang palsu.

Polsek Metro Tanah Abang mengungkap sindikat peredaran uang palsu. (ist)
Polsek Metro Tanah Abang mengungkap sindikat peredaran uang palsu. (ist)

Sekar Arum Widara, yang sudah berstatus tersangka, dikenakan Pasal 26 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan atau Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP.

Baca Juga: Sekar Arum Widara Kerja Apa? Mantan Artis Kolosal Ketahuan Belanja Pakai Uang Palsu

Sekar Arum Widara kini terancam hukuman penjara 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI