- Kuasa hukum Steven menjelaskan kronologi penerimaan dan penukaran 34 lembar Dolar Singapura pecahan 10.000 yang kini diselidiki Polres Tangsel.
- Otoritas Singapura menyatakan seluruh 34 lembar uang tersebut tidak asli dan menyerahkan dokumen bukti serta tanda terima kepada penyidik kepolisian Indonesia.
- Polres Tangsel menyelidiki kasus lintas negara ini dengan memeriksa saksi, berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, dan menunggu jawaban resmi Kepolisian Singapura.
Suara.com - Kuasa hukum Steven mengungkap kronologi munculnya 34 lembar uang Dolar Singapura (SGD) pecahan 10.000 yang kini menjadi bagian dari perkara dugaan pemalsuan dan peredaran mata uang asing yang ditangani Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka mengatakan, bahwa perkara tersebut pada awalnya hanya berkaitan dengan satu lembar SGD10.000 yang diterima kliennya dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.
Menurut dia, uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, sejumlah money changer disebut menolak menerima uang tersebut.
Steven, kata dia, kemudian mendapat informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang itu dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa.
Dari proses tersebut, satu lembar SGD10.000 sempat berhasil ditukarkan. Uang kemudian dikonversi melalui transaksi di kawasan tersebut sebelum akhirnya kembali menjadi uang tunai.
“Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisal HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar, pada Steven” ujar Yosia dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Penyerahan tersebut, menurut Yosia, juga terekam dalam video. Pihak yang menyerahkan uang menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka dan bersedia bertanggung jawab apabila kemudian diketahui bermasalah.
Dari 33 lembar itu, 27 lembar kemudian dibawa Steven ke Singapura. Sementara enam lembar masih berada di Indonesia. Enam lembar tersebut kemudian kembali muncul dalam rangkaian transaksi di Indonesia.
“Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran,” kata Yosia.
Setelah proses tersebut, enam lembar itu disebut kembali kepada Steven untuk sementara waktu karena adanya persoalan berkaitan dengan pajak.
Ari kemudian mengungkap bahwa pada sekitar pukul 18.00 waktu setempat, Steven dipanggil oleh pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan. Steven kemudian dimintai keterangan dan hotelnya turut diperiksa.
Dalam perkembangan selanjutnya, seluruh 34 lembar uang SGD10.000 tersebut disebut berada dalam penguasaan otoritas Singapura dan menurut polisi singapura dinyatakan "Not Genuine" tidak asli.
Yosia juga membantah informasi yang menyebut hanya satu atau dua lembar uang yang diduga palsu. Mereka menyatakan 34 lembar menjadi bagian dari pemeriksaan otoritas Singapura, lengkap dengan dokumen, tanda terima, nomor seri, dan dinyatakan Palsu oleh Otoritas Singapura.
“Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia,” kata Yosia.
Versi kuasa hukum tersebut kini menjadi salah satu bagian yang perlu dikonfirmasi penyidik dalam membangun konstruksi perkara. Sebab, Polres Tangsel sendiri masih menempatkan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan.