Terakhir, ada nafkah mut'ah yang bisa dianggap sebagai hadiah dari suami yang menceraikan istrinya.
"Dia (Paula Verhoeven) menuntut mut'ah, selaku istri yang diceraikan berupa uang sebesar Rp 3 miliar," kata Suryana.
Jika diakumulasi, Paula Verhoeven menuntut Rp 4,4 miliar dari perceraiannya dengan Baim Wong. Hanya saja karena ia terbukti selingkuh, maka gugurlah pengajuan nafkah madhiyah dan Iddah.
Sementara itu soal mut'ah, majelis hakim memutuskan tidak memberikan secara penuh permintaan Paula Verhoeven.
"Kalau Rp 3 miliar mungkin terlalu besar gitu kan, mungkin Rp 100 juta terlalu dikit," ungkap Suryana.
"Maka ditetapkan lah mut'ah termohon selaku istri yang diceraikan oleh pemohon itu berupa uang sejumlah Rp 1 miliar," imbuhnya.
Sementara itu di pihak Paula Verhoeven, ibu dua anak yang selalu diwakili pengacara saat sidang, tidak pernah memberikan keterangan apapun terkait tudingan perselingkuhan. Alasannya karena masalah tersebut masuk kepada pokok perkara.