Dicap Sebagai Istri Durhaka, Ini 8 Fakta Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven

SumarniIsmail Suara.Com
Kamis, 17 April 2025 | 15:52 WIB
Dicap Sebagai Istri Durhaka, Ini 8 Fakta Putusan Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Potret Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram/@paula_verhoeven)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi memutuskan perkara perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven pada 16 April 2025 secara online.

Putusan ini mengejutkan publik setelah majelis hakim menyatakan bahwa Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan seorang pria berinisial NS.

Lantas seperti apa fakta baru yang terungkap usai Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi bercerai? Berikut ulasannya.

1. Putusan sidang 

Baim Wong - Paula Verhoeven (Instagram)
Baim Wong - Paula Verhoeven (Instagram)

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengesahkan gugatan cerai yang diajukan Baim Wong melalui layanan e-court pada Rabu (16/4/2025).

Awalnya Baim Wong ingin putusan sidang dibacakan secara langsung. Sayang majelis hakim tetap memilih putusan sidang dilakukan secara online.

2. Paula Verhoeven terbukti berselingkuh

Potret Paula Verhoeven berbusana serba hitam bak CEO. (Instagram)
Potret Paula Verhoeven berbusana serba hitam bak CEO. (Instagram)

Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Suryana, mengaku dikabulkannya gugatan Baim Wong karena terbukti adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh Paula Verhoeven.

“Ternyata dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti. Maka dengan demikian gugatannya atau permohonan-permohonan itu, dikabulkan,” ungkap Suryana saat ditemui awak media.

Baca Juga: Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial, Diduga Terkait Putusan Cerai dan Disebut Istri Durhaka

3. Jumlah bukti dan saksi

Baim Wong usai menerima kunjungan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (21/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Baim Wong usai menerima kunjungan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kediamannya kawasan Tanah Kusir, Jakarta, Jumat (21/3/2025) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Majelis hakim mengabulkan gugatan ceria Baim Wong setelah didapati 86 bukti yang diajukan oleh Baim Wong. Selain itu diperkuat dengan 9 saksi fakta dan 3 saksi ahli.

Bukti dan kesaksian tersebut menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan.

4. Paula Verhoeven disebut istri durhaka

Paula Verhoeven saat mendatangi kediaman Baim Wong di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) untuk bertemu kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Paula Verhoeven saat mendatangi kediaman Baim Wong di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Jumat (21/3/2025) untuk bertemu kedua anak mereka, Kenzo dan Kiano. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Dengan adanya bukti perselingkuhan dan kelalaian menjalankan kewajiban sebagai istri, Majelis Hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami.

"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon, dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut, maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka kepada suami," lanjut Suryana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI