Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 14 Tahun Penjara

Jum'at, 18 April 2025 | 20:10 WIB
Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 14 Tahun Penjara
Lisa Mariana (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lisa Mariana dilaporkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025.

Laporan tersebut terkait dengan dugaan manipulasi data yang dilakukan mantan model majalah dewasa tersebut.

Lisa Mariana dilaporkan dengan dua pasal sekaligus. Pertama, pasal 51 ayat 1, juncto pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2 juncto pasal 32 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 A UU no.1 tahun 2004 tentang transaksi dan elektronik ITE.

Hal tersebut diungkap tim pengacara Heribertus S. Hartojo dan Muslim Jaya Butarbutar dalam konferensi pers hari ini, Jumat (18/4/2025).

"Kami telah melakukan pelaporan atas dugaan melakukan tindak pidana yang terjadi sejak Maret 2025 terhadap seseorang yang dengan melawan hukum secara sengaja menyebarkan tuduhan atau klaim secara sepihak tanpa bukti hukum ke publik," kata Heribertus di Kemang, Jakarta Selatan pada Jumat (18/4/2025).

Sementara kata Heribertus S. Hartojo, Pasal 35 UU ITE mengatur kepada setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

"Ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak 12 miliar rupiah," kat Heribertus S. Hartojo.

Lanjutan pasal lain adalah 27A, di mana bunyi pasal ini intinya adalah, barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.

Baca Juga: Ayu Aulia Bongkar Chat Revelino Tuwasey ke Lisa Mariana Soal Anak, Ridwan Kamil Diuntungkan

"Pasal 27 (ancaman hukumannya) 2 tahun," terang Heribertus S. Hartojo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI