Kini Ditangkap Lagi, 7 Tahun Lalu Fachry Albar Ngaku Kapok Pakai Narkoba

Kamis, 24 April 2025 | 08:03 WIB
Kini Ditangkap Lagi, 7 Tahun Lalu Fachry Albar Ngaku Kapok Pakai Narkoba
Fachry Albar saat syuting film Siksa Kubur. (Instagram/@aialbar)

Suara.com - Fachry Albar kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Dulu ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Fachry kini diciduk Polres Metro Jakarta Barat.

Belum ada informasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat perihal alasan Fachry Albar memakai narkoba lagi.

Namun dalam kasus terdahulu di tahun 2018, Fachry Albar mengaku menjadikan narkoba sebagai pelarian karena mengalami masalah kejiwaan.

"Dari pengakuan tersangka sih (menggunakan narkoba) karena depresi," kata Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto, yang saat penangkapan Fachry Albar masih menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Saat itu, Fachry Albar ditangkap beserta bukti satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.

Obat jenis Dumolid itu lah yang jadi salah satu media pelarian Fachry Albar saat mengalami tekanan atas situasi yang ia hadapi.

"Dumolid itu buat penenang jiwa," beber Mardiaz Kusin Dwihananto.

Fachry Albar bahkan disebut Sandy Arifin yang saat itu jadi kuasa hukumnya sempat sakit setelah ditangkap.

Baca Juga: Deretan Film Horor Fachry Albar, Aktor yang Kembali Terjerat Kasus Narkoba

Meski tidak dijelaskan penyebabnya, banyak yang menduga masalah kesehatan timbul gara-gara Fachry berhenti mengonsumsi narkoba maupun psikotropika.

"Nggak tahu kalau itu. Yang pasti dia sakit," jelas Sandy Arifin.

Fachry Albar sendiri sudah memakai narkoba sejak tiga tahun sebelum dirinya ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pengakuan dia, dari 2015 mulai menggunakan," tutur Mardiaz Kusin Dwihananto.

Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fachry Albar dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Beruntung, Fachry Albar hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan, dan vonis itu pun disambutnya dengan ungkapan syukur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI