Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi

Rabu, 03 September 2025 | 17:29 WIB
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Divonis 6 Bulan Rehabilitasi
Fachri Albar dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2).
Baca 10 detik
  • Fachri Albar divonis enam bulan rehabilitasi
  • Fachri Albar tak ajukan banding atas vonis enam bulan rehabilitasi
  • Vonis ini sama seperti tuntutan jaksa

Suara.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Fachri Albar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 3 September 2025.

Meski ini sudah kali ketiga Fahri berurusan dengan hukum terkait narkotika, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis rehabilitasi enam bulan bagi putra musisi legendaris Ahmad Albar.

Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Fachry Albar dihadirkan saat Rilis kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Hakim menyampaikan putusan tersebut secara daring dan menegaskan bahwa Fachri dinyatakan bersalah.

"Pada pokoknya dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana berupa perintah untuk rehabilitasi selama enam bulan di Lembaga Rehabilitasi Lido," kata Ketua Irwan Anggoro Warsita di ruang sidang.

Fachri Albar menerima putusan dan hukuman tersebut serta memilih tidak mengajukan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fachri menjalani rehabilitasi enam bulan, menyatakan bahwa dia terbukti menggunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.

Jaksa menegaskan, putusan rehabilitasi dianggap langkah yang lebih tepat ketimbang hukuman penjara.

Kasus narkoba bukanlah hal baru bagi Fachri Albar. Pada November 2007, dia sempat terseret kasus narkoba yang menimpa ayahnya, Ahmad Albar, namun hasil tes urine Fachri negatif sehingga dia tidak ditahan.

Fachry Albar, menjadi salah satu artis yang baru-baru ini ditangkap dalam kasus narkotika. [Suara.com/Alfian Winanto]
Fachry Albar, menjadi salah satu artis yang baru-baru ini ditangkap dalam kasus narkotika. [Suara.com/Alfian Winanto]

Pada 2018, Fachri kembali ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu Calmlet, dan puntung ganja. Dalam kasus tersebut, dia menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan di RSKO Cibubur.

Baca Juga: Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan

Fachri kembali terseret kasus narkoba yang ketiga kali pada April 2025. Ketika diamankan, Fachri Albar berada seorang diri di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa empat jenis obat terlarang. Satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, serta 27 butir pil alprazolam.

Dia lalu dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang ancaman pidananya mencapai penjara hingga 12 tahun dan denda miliaran rupiah.

Meski ini merupakan kasus narkoba ketiga, hukuman yang dijatuhkan terbilang ringan, hanya berupa rehabilitasi enam bulan. Hukuman ini cukup ringan mengingat rekam jejak Fachri yang sudah beberapa kali tersandung narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?