Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan

Sumarni, Tiara Rosana

Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:13 WIB
Kasus Narkoba Ketiga, Fachri Albar Dituntut Rehabilitasi 6 Bulan
Fachry Albar [Suara.com/Alfian Winanto]
Kesimpulan
  • Fachri Albar dituntut rehabilitasi enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
  • JPU menilai rehabilitasi lebih tepat daripada hukuman penjara karena penggunaan untuk diri sendiri.
  • Ini bukan kasus pertama; Fachri tercatat beberapa kali terjerat kasus narkoba sejak 2007.

Suara.com - Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum akibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut putra musisi legendaris Ahmad Albar itu menjalani rehabilitasi selama enam bulan.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perdana perkara Fachri tercatat berlangsung pada 13 Agustus 2025 dengan nomor registrasi 663/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt.

Sidang terbaru digelar pada Kamis (28/8/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Fachri terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.

"Menyatakan Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menerima penyerahan psikotropika selain dari rumah sakit, balai pengobatan ataupun puskesmas serta tanpa resep dokter, selaku pengguna," kata JPU sebagaimana tertuang dalam dokumen SIPP PN Jakarta Barat.

Aktor Fachry Albar, salah satu artis yang baru-baru ini ditangkap dalam kasus narkotika. [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktor Fachry Albar, salah satu artis yang baru-baru ini ditangkap dalam kasus narkotika. [Suara.com/Alfian Winanto]

Meski dinyatakan bersalah, JPU menilai rehabilitasi menjadi langkah yang lebih tepat ketimbang hukuman penjara. Fachri pun dituntut untuk menjalani perawatan di Balai Besar Rehabilitasi Lido.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FACHRI ALBAR Alias AI Bin ACHMAD ALBAR dengan perawatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi rawat inap selama 6 (enam) bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido, dikurangi masa penangkapan dan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara," lanjut JPU.

Sidang berikutnya akan kembali digelar pada 3 September 2025. Fachri dijadwalkan membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan tersebut.

baca juga

Bukan Pertama Kali

Kasus narkoba bukanlah hal baru bagi suami aktris Renata Kusmanto itu. Fachri sudah beberapa kali tersandung perkara serupa.

Pada 2007, dia sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah polisi menemukan 1,2 gram kokain di sebuah kotak obat. Namun tak lama kemudian, Fachri menyerahkan diri ke BNN.

Kemudian pada Februari 2018, ia kembali ditangkap di kediamannya kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Polisi kala itu menemukan berbagai jenis narkotika mulai dari ganja, sabu, hingga obat penenang alprazolam. Dalam kasus tersebut, Fachri divonis rehabilitasi selama tujuh bulan.

Kasus terbaru menjeratnya pada 20 April 2025. Fachri ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, dia kembali diduga kuat menyalahgunakan narkoba hingga akhirnya harus menjalani proses hukum yang kini masih berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Talitha Curtis Dituding Pakai Narkoba, Benarkah?

Talitha Curtis Dituding Pakai Narkoba, Benarkah?

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 11:27 WIB

Sidang Narkoba Fariz RM: Senyum di Balik Jeruji, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

Sidang Narkoba Fariz RM: Senyum di Balik Jeruji, Ancaman Pasal Berlapis Menanti

Entertainment | Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB

Geger! BNN Setop Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Apa Alasannya?

Geger! BNN Setop Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Apa Alasannya?

Entertainment | Rabu, 25 Juni 2025 | 19:35 WIB

Fachry Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Achmad Albar: Kita Gak Suka dengan Kejadian Ini

Fachry Albar Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Achmad Albar: Kita Gak Suka dengan Kejadian Ini

Entertainment | Kamis, 08 Mei 2025 | 10:44 WIB

Gugat Cerai Fachry Albar, Renata Kusmanto Pergi dari Rumah Sejak 8 Bulan yang Lalu Bawa 2 Anaknya

Gugat Cerai Fachry Albar, Renata Kusmanto Pergi dari Rumah Sejak 8 Bulan yang Lalu Bawa 2 Anaknya

Entertainment | Kamis, 01 Mei 2025 | 21:42 WIB

Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu

Kisah Pengorbanan Renata Kusmanto Nikahi Fachry Albar: Pindah Agama hingga Tak Dapat Restu

Entertainment | Rabu, 30 April 2025 | 20:03 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×