Suara.com - Perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven tidak berhenti pada persoalan skandal perselingkuhan.
Sebelumnya, isu KDRT mencuat di tengah panasnya drama perceraian mereka.
Pihak Paula Verhoeven menyebut adanya dugaan KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong.
Video yang tersebar luas di internet pun diduga menjadi bukti dari perlakuan tersebut.
Namun pihak Baim Wong bahkan sang YouTuber sendiri telah memberikan bantahan.

Bantahan tersebut diberikan bersama tantangan kepada mantan istrinya untuk melakukan apa yang disebut dengan sumpah Alquran.
"Saya tidak pernah jedotin kepala dia, demi Allah. Saya sempat minta sumpah Alquran sama dia, Paula sini, ayo sumpah Quran," ucap Baim Wong pada awal Maret 2025 lalu.
Bahkan ayah dua anak ini menegaskan bila dirinya tidak pernah main tangan selama lima tahu menikahi Paula Verhoeven.
"Gue dulu (bilang sama Paula), sumpah demi Allah aku nggak pernah main tangan sama kamu," tegas Baim Wong.
Baca Juga: 5 Bulan Memohon Tidak Cerai, Titik Ini Bikin Paula Verhoeven Menyerah
Hanya saja, pernyataan berbeda datang dari kubu Paula Verhoeven baru-baru ini.
Ketika berbicara dengan Denny Sumargo, Paula mengiyakan adanya KDRT tersebut namun tidak dalam bentuk fisik.
Diduga bahwa ibu dua anak ini menerima kekerasan dalam bentuk verbal dan finansial dari mantan suaminya, Baim Wong.
"KDRT itu banyak. Ada mentally abuse," ujarnya.
"Kamu menerima mentally abuse?" tanya Denny Sumargo. "Tentu saja," jawab Paula Verhoeven.
Ketika ditanya kekerasan apa yang diterima, Paula menyebutkan soal kekerasan verbal.
"Dalam bentuk verbal?" tanya Denny Sumargo mencoba memastikan.
"Verbal (iya). Kata-kata," ucap Paula. "Terus, ada financial abuse," lanjut Paula kemudian.

Namun melanjutkan pernyataannya sendiri, Paula justru mengaku menerima yang lebih parah dari dua jenis tersebut.
Bertolak dari sana, Suara.com melakukan penelusuran mengenai apa saja jenis dari KDRT dan ancaman pidana yang diberikan, sebagai berikut.
1. Kekerasan Fisik
Jenis KDRT yang pertama ini bisa memberikan rasa sakit fisik atau luka berat yang diatur dalam Pasal 6 UU PKDRT.
Contoh tindakannya adalah menendang, memukul, mencekik, dan sebagainya yang harus disertai dengan bukti.
Ancaman pidananya dimulai dari 5-10 tahun penjara serta denda Rp30 juta. Namun jika korban meninggal, ada hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp45 juta.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan kedua yang sering diabaikan ini diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT.
Bentuknya bisa berupa merendahkan harga diri pasangan, memberikan rasa takut, hingga ancaman yang nyata.
Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling lama tiga tahun dengan denda paling besar Rp9 juta.

3. Kekerasan Seksual
Kekerasan yang selanjutnya adalah kekerasan seksual yang sampai hari ini masih diremehkan.
Kekerasan seksual yang terjadi dalam rumah tangga bisa berupa dua jenis, yaitu pemaksaan hubungan seksual dengan pasangan.
Kedua, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
Jenis KDRT ini disertai dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan denda mencapai Rp36 juta.
4. Kekerasan secara Penelantaran Rumah Tangga
Diatur dalam Pasal 9 UU PKDRT, kekerasan yang terakhir ini bisa meliputi penelantaran yang mengakibatkan adanya ketergangungan ekonomi dan sebagainya.
Ancaman pidana yang diberikan adalah penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.