Hotman Paris Kritik Hakim Terima Keterangan Saksi Nonmedis Terkait Paula Verhoeven Idap HIV

Yazir F Suara.Com
Kamis, 24 April 2025 | 11:02 WIB
Hotman Paris Kritik Hakim Terima Keterangan Saksi Nonmedis Terkait Paula Verhoeven Idap HIV
Hotman Paris [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotman Paris mempertanyakan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang disebut menerima keterangan dua saksi non medis di sidang perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Dalam hal ini, Hotman menyinggung terkait salinan putusan sidang yang membahas penyakit HIV Paula Verhoeven. Salinan putusan cerai Baim dan Paula sebelumnya bocor di media sosial. 

Foto salinan tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @nikmine17 yang merupakan akun fan base Nikita Mirzani.

Dalam unggahan tersebut terungkap bahwa salah satu alasan perceraian adalah karena Baim Wong khawatir dengan penyakit yang diidap Paula.

Di dalam putusan tersebut juga, Baim Wong disebut melampirkan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Kramat 128. 

Putusan itu menjelaskan bahwa Zubairi Djoerban, yang merupakan seorang dokter spesialis penyakit dalam, tidak bisa hadir sebagai saksi karena menyangkut perjanjian dan kerahasiaan pasien.

Sementara itu ada dua orang saksi dari pihak Baim Wong, yakni aktor Teuku Zacky Azwar dan Putri Nur Rizki Mayang, yang memberikan kesaksian untuk memperkuat bukti-bukti soal penyakit Paula tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris mempertanyakan keputusan hakim yang membuat pertimbangan berdasarkan kesaksian dua saksi bukan dari ahli medis.

Baca Juga: Film Tabayyun Tentang Apa? Dipromosikan Paula Verhoeven karena Merasa Related

"Apakah majelis hakim dalam perkara perceraian bisa dalam pertimbangan hukumnya menerima kesaksian dua saksi yang bukan ahli medis, bukan dokter? Yang mana dalam pertimbangan hukumnya ikut menyetujui bahwa memang si istri ini kena penyakit HIV,” tanya Hotman Paris dikutip dari akun Instagramnya pada Rabu (24/4/2025).

Dalam hal ini, Hotman menyebut bahwa kesaksian yang didapatkan justru berasal dari saksi bukan ahli dalam bidangnya.

“Padahal dokter yang disebut-sebut sebagai yang melakukan pemeriksaan medis maupun rumah sakit tidak ada yang mau hadir jadi saksi,” kata Hotman.

“Jadi hanya murni kesaksian dari dua orang non medis,” ujarnya menyambung.

Selain membahas soal pertimbangan hakim menggunakan kesaksian dua saksi non medis, Hotman juga menyinggung tindakan suami yang membuat pengakuan di persidangan soal penyakit istrinya.

“Yang kedua, apakah dapat dibenarkan seorang suami yang sudah mempunyai anak dengan istrinya dibenarkan membuat pengakuan dalam persidangan perceraian mengatakan bahwa istrinya itu sudah menginap HIV sebelum nikah?” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI