Atas perbuatan saat itu, Fachry Albar dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Beruntung, Fachry Albar hanya dijatuhi hukuman rehabilitasi selama tujuh bulan.
Hanya saja pada 2007, dia sempat masuk daftar DPO atas kasus narkoba ayahnya, Ahmad Albar. Mengingat ada juga temuan barang haram tersebut di kamar sang aktor.
Setelah menyerahkan diri ke BNN, Fachry Albar dibebaskan lantaran hasil tes urine negatif.