Diberitakan sebelumnya, permohonan talak cerai Baim Wong dikabullkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Juru Bicara PA Jakarta Selatan menyatakan bahwa hakim menilai Paula Verhoeven terbukti selingkuh seperti yang dituduhkan Baim Wong.
Tak lama setelah itu, beredar salinan putusan cerai Baim dan Paula di media sosial. Di salinan tersebut Paula tertulis positif HIV sebelum menikah dengan Baim.
Hal tersebut juga jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven.