"Dugaan kami, sebagaimana keterangan klien kami pada saat dipanggil dua minggu lalu, jaksa memberikan petunjuk untuk mengkaitkan kepada peristiwa di 27 Oktober, 13 November, 14 November dan 27 November," kata Julianus P. Sembiring.
"Artinya, harus ada tersangka yang lain," imbuhnya.
Karena itu, Julianus P. Sembiring meminta penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif untuk diperiksa.
"Klien kami sudah dipanggil, saksi juga, tinggal saksi yang seharusnya dilaporkan klien kami terhadap empat peristiwa hukum yang tadi kami sebutkan," jelasnya.
Sejauh ini, pihak Dokter Reza Gladys merasa cukup atas bukti yang diberikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum pun mempercayakan pihak berwenang untuk mengusut kasus kliennya hingga tuntas.
"Nggak ada lagi, cukup. Dari klien kami sudah memberikan keterangan tambahan berdasarkan petunjuk jaksa dan bukti tambahan," kata pengacara Reza Gladys.
"Tinggal sekarang kita menunggu pihak penyidik Polda Metro Jaya memanggil dua orang saksi, inisial S dan O," ucapnya menambahkan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang diwakili pengacaranya, Fahmi Bachmid mengatakan, masa penahanan kliennya diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Itu artinya, Nikita Mirzani masih akan mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sampai 1 Juni 2025.
Baca Juga: 7 Fakta Penahahan Nikita Mirzani yang Kembali Diperpanjang, Diduga Terlapor Mencari Bukti Tambahan
Fahmi Bachmid sebenarnya tidak mempersoalkan perpanjangan masa penahanan Nikita Mirzani.