Suara.com - Komisi Yudisial (KY) RI mulai menindaklanjuti aduan Paula Verhoeven tentang dugaan pelanggaran kode etik hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang menangani perceraiannya dari Baim Wong.
Paula Verhoeven dan tim kuasa hukum diminta datang menghadap lagi ke KY hari ini, Senin, 5 Mei 2025.
Ada dua agenda untuk Paula Verhoeven dan tim kuasa hukum selama kunjungan ke KY hari ini.
"Agenda pertama, terkait dengan audiensi untuk memaparkan tentang apa-apa saja yang menjadi concern kami dalam proses persidangan," ujar Alvon Kurnia Palma selaku salah satu kuasa hukum Paula Verhoeven.
"Kemudian untuk agenda kedua, terkait dengan pemeriksaan. Ini terkait fakta-fakta pada saat persidangan atau juga di luar persidangan," lanjutnya.
![Paula Verhoeven ditemui di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025). [Suara.com/Rena Pengesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/30/33615-paula-verhoeven.jpg)
Agenda audiensi dengan KY sudah dilangsungkan pukul 10.00 pagi tadi, dan selesai sekitar pukul 12.00 siang.
Sementara agenda pemeriksaan baru dimulai sekitar pukul 13.00 siang tadi, dengan menghadirkan saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Sebagai pengingat, Baim Wong mengajukan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Oktober 2024.
Dalam berkas perceraiannya, Baim Wong menyebut isu perselingkuhan sebagai pemicu keretakan rumah tangga dengan Paula Verhoeven.
Oleh pengadilan, permohonan talak Baim Wong diputus 16 April 2025 dengan dalil perselingkuhan Paula Verhoeven dinyatakan terbukti sehingga perceraian tidak terelakan lagi.
"Dalam putusan, dijelaskan bagaimana seseorang berada di dalam kamar berduaan dari jam sekian sampai jam sekian," jelas Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong, dalam sebuah wawancara belum lama ini.
Masih dalam amar putusan, dijelaskan pula bagaimana cara Paula Verhoeven berhubungan dengan lelaki lain di belakang Baim Wong.
"Dibuktikan juga bagaimana seorang istri dengan laki-laki yang bukan muhrimnya ada di dalam satu kamar pada jam-jam tertentu sampai tengah malam," papar Fahmi Bachmid lagi.
Dari rentetan bukti yang ada, Paula Verhoeven juga dinyatakan melakukan perbuatan nusyuz atau durhaka kepada Baim Wong selaku suami.
"Itu dikatakan sebagai nusyuz, jadi seseorang yang durhaka kepada suaminya," kata Fahmi Bachmid.
![Baim Wong dan Fahmi Bachmid saat menghadiri sidang lanjutan cerai dari Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (12/3/2025). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/12/98283-baim-wong-dan-fahmi-bachmid.jpg)
Pernyataan pengadilan soal isi putusan cerai pun direspons keras oleh pihak Paula Verhoeven, yang keberatan dituding terbukti selingkuh karena merasa pihak Baim Wong tidak punya bukti kuat.
"Kalau dibilang istri durhaka karena ada laki-laki lain, pasti itu arahnya seolah-olah terjadi perzinaan. Tetapi katanya, saya tanya Paula, dalam persidangan tidak ada bukti perzinaan itu," papar pengacara nyentrik Hotman Paris Hutapea, yang sempat menampung cerita Paula Verhoeven tentang kejanggalan putusan cerainya.
Drama perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong pun berlanjut ke Komisi Yudisial (KY) RI, dengan sang model mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang menangani perceraiannya.
"Kami mendalilkan bahwa ada dugaan terkait dengan persoalan perlakuan tidak adil kepada kami, dari kuasa hukum dalam proses persidangan. Kemudian yang kedua, dugaan ketidakprofesionalan dalam pemeriksaan persidangan dan kemudian tentang dugaan kebijaksanaan," papar Alvon Kurnia Palma.
Paula Verhoeven juga mempermasalahkan bocornya isi putusan cerai dari Baim Wong, yang mestinya tidak boleh diungkap ke publik.
Untuk hal itu, Paula Verhoeven membuat aduan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) RI untuk mencari tahu sumber kebocoran.
"Kami mintakan agar Bawas memeriksa pelanggaran administrasi peradilan ini," tutur kuasa hukum Paula Verhoeven lainnya, Siti Aminah Tardi.
Selain aduan ke beberapa lembaga, Paula Verhoeven secara resmi juga telah mengajukan banding atas putusan cerainya terhadap Baim Wong.
Permohonan banding Paula Verhoeven resmi terdaftar di pengadilan sejak 28 April 2025, sebelum nantinya dapat mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.