Suara.com - Jonathan Frizzy ditangkap dalam kondisi kurang sehat usai jadi tersangka kasus penyalahgunaan obat keras lewat media vape sejak 3 Mei 2025.
"Kondisi yang bersangkutan memang masih dalam kondisi kurang sehat, tapi yang bersangkutan masih kooperatif pada penyidik," ungkap Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Ronald Sipayung, Senin, 5 Mei 2025.
Jonathan Frizzy juga tidak ditampilkan sebagai tersangka dalam giat rilis karena penyakitnya sampai membatasi ruang gerak.
"Kami tidak membawa ke hadapan teman-teman karena kondisi fisik JF masih belum bisa banyak bergerak. Atas aspek kemanusiaan, JF belum bisa kami hadirkan," jelas Ronald Sipayung.
Bahkan, Jonathan Frizzy berpotensi tidak ditahan karena alasan kesehatan tersebut.

"Kami masih menunggu sampai jam 7 malam. Apakah JF dilakukan penahanan atau tidak, dengan mempertimbangkan segala aspek," kata Ronald Sipayung.
Namun, tidak dijelaskan penyakit apa yang membuat Jonathan Frizzy sampai berpeluang lolos dari penahanan.
Pemaparan soal kondisi Jonathan Frizzy baru datang dari salah satu kuasa hukumnya, Aldila Warganda, yang menyebut sang artis baru selesai operasi.
"Beliau harus operasi. Ada bagian tubuh yang harus diangkat," jelas Aldila Warganda.
Operasi yang dilakukan Jonathan Frizzy berkaitan dengan temuan pembengkakan di salah satu bagian tubuhnya.
"Ada pembengkakan. Daging tumbuh lah di salah satu bagian tubuh," papar kuasa hukum Jonathan Frizzy lainnya, Lamgok Heryanto Silalahi.
Belum diketahui secara pasti, pemicu pembengkakan Jonathan Frizzy sampai harus menjalani operasi pengangkatan.
Jonathan Frizzy dan tim kuasa hukum juga masih harus menunggu hasil pemeriksaan terakhir dari dokter.
"Masih dicek, apakah ada kanker atau nggak. Ini belum keluar hasilnya, masih tiga hari lagi," jelas Aldila Warganda.
Jonathan Frizzy awalnya disarankan tim kuasa hukum untuk menunda dulu pemeriksaan di Mapolres Bandara Soetta.

"Kami udah sampaikan bahwa, 'Kamu nggak perlu ini, kita bisa tunda demi kesehatan'," kata Aldila Warganda.
Namun, Jonathan Frizzy sendiri yang menyatakan kesediaan untuk memberikan keterangan di depan penyidik soal keterlibatan dalam penyalahgunaan obat keras lewat media vape.
"Dia juga ingin ini selesai, karena merasa ini tak bisa berlarut-larut lagi," beber Aldila Warganda.
Sampai sore tadi, Jonathan Frizzy masih dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bandara Soetta terkait perannya dalam kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bandara Soetta mengungkap dugaan penyalahgunaan obat keras etomidate lewat media vape pada Maret 2025.
Dari perkara tersebut, penyidik menahan tiga orang berinisial BTR, EDS dan ER, yang kedapatan membawa liquid vape dengan kandungan etomidate dari luar negeri.
Nama Jonathan Frizzy lalu muncul dari hasil pemeriksaan ketiga orang yang sudah lebih dulu ditahan. Sang artis kemudian dimintai keterangan pada 17 April.
"Dari JF sudah memenuhi panggilan kami sebagai saksi," ujar Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael K. Tandayu dalam keterangannya pada 28 April 2025.
Namun, penyidik butuh keterangan tambahan dari Jonathan Frizzy sehingga memanggilnya kembali pada 21 April.
"Kemarin pada 21 April, kami juga berkomunikasi lagi untuk kami layangkan panggilan kedua," jelas Michael K. Tandayu.
Hanya saja untuk pemanggilan kedua, Jonathan Frizzy belum memberikan konfirmasi kehadiran ke penyidik dengan alasan sakit.
"Dari pihak PH-nya menyatakan bahwa saudara JF sakit, dan harus dirawat di rumah sakit," papar Michael K. Tandayu.
Sampai pada 4 Mei 2025 kemarin, Jonathan Frizzy ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Jonathan Frizzy punya peran penting di balik masuknya liquid vape dengan kandungan etomidate itu dari Malaysia ke Indonesia.
Jonathan Frizzy dikenakan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.