Hina Shandy Purnamasari Bos MS Glow, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ferry Noviandi Suara.Com
Kamis, 08 Mei 2025 | 17:44 WIB
Hina Shandy Purnamasari Bos MS Glow, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara
Adrena Isa Zega alias Mami Isa divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penghinaan terhadap Shandy Purnamsari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Selebgram Isa Zega saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. [Beritajatim.com]
Selebgram Isa Zega saat tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. [Beritajatim.com]

David menambahkan, "Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

Setelah pembacaan tersebut, mendadak Isa Zega protes kepada majelis hakim karena dijatuhi tuntutan lima tahun. Sebab, ia tetap merasa tidak bersalah dan menganggap postingannya tentang Shandy Purnamasari hanya dongeng belaka

Kasus ini bermula dari Shandy Purnamasari yang mengetahui postingan Isa Zega di media sosial pada 17 dan 18 September 2024. Postingan tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik serta produk kosmetik MS Glow.

Terdakwa bernama asli Sahrul Isa itu ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada Kamis, 23 Januari 2025. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 45 UU ITE.

"Saat kejadian itu saya sedang hamil enam bulan. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya, bahkan menyumpahi anak saya cacat," tutur Shandy di ruang sidag pada Maret 2025 lalu.

JPU Ari Kuswadi sempat membacakan salah satu unggahan yang dibuat Isa Zega di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Unggahan tersebut dianggap mengandung penghinaan dengan menybut Shandy sebagai 'Shaun the Sheep'.

Namun selama persidangan berlangsung, Isa Zega berulang kali menyatakan bahwa postingannya itu hanya dongeng karangan belaka dan sama sekali tidak bermaksud menyinggung Shandy Purnamasari.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI