Lisa Mariana: Ada Saksi Palsu dari Ridwan Kamil untuk Bantah Status Anak

Selasa, 13 Mei 2025 | 20:10 WIB
Lisa Mariana: Ada Saksi Palsu dari Ridwan Kamil untuk Bantah Status Anak
Lisa Mariana dalam sebuah wawancara di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Bukan darah daging dia, mau ngapain dia ikut-ikutan? Aku yakin 100 persen nggak ada," tegas Lisa Mariana.

Sebagai informasi, Lisa Mariana membuat publik geger usai menyampaikan pengakuan mengejutkan tentang dirinya yang ditelantarkan Ridwan Kamil, setelah memiliki anak dari hasil hubungan gelap mereka.

Lisa Mariana mengaku hamil dua minggu setelah pertemuan dengan Ridwan Kamil di salah satu hotel di Palembang pada Juni 2021.

Sebelumnya, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil bertemu di sebuah acara yang mengharuskan mereka menginap di hotel yang sama selama tiga hari.

Namun, tim pengacara Lisa Mariana tidak menyebutkan secara gamblang bahwa Ridwan Kamil adalah ayah dari salah satu anak klien mereka.

Hanya disampaikan informasi bahwa akta lahir anak Lisa Mariana didaftarkan dengan nama salah satu ajudan Ridwan Kamil berinisial R sebagai ayahnya.

Ridwan Kamil sendiri merespons tudingan Lisa Mariana direspons lewat pembenaran terkait pertemuan mereka sebanyak satu sekali.

Namun dalam pertemuan tersebut, Ridwan Kamil mendapati Lisa Mariana sudah dalam keadaan hamil dari hasil hubungannya dengan orang lain.

Pertemuan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana juga diklaim hanya berkaitan dengan urusan bantuan biaya kuliah, dan tidak ada kaitannya dengan hal-hal berbumbu asmara.

Baca Juga: Lisa Mariana Was-Was Revelino Tuwasey Ikut Diminta Tes DNA Bareng Ridwan Kamil

Ridwan Kamil pun disebut tim kuasa hukumnya sudah menempuh jalur hukum untuk menindak dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana.

Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.

Lisa Mariana, dalam laporan Ridwan Kamil, dikenakan Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Rencana pelaksanaan tes DNA terhadap Ridwan Kamil hingga Revelino Tuwasey sendiri merupakan bagian dari proses penyidikan atas perkara tersebut.

Sementara Lisa Mariana menggugat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Sidang perdana gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil akan digelar 19 Mei 2025 mendatang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI