Pada Juni 2024, dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun permohonan tersebut ditolak.
Tak menyerah, Atalarik dan kuasa hukumnya tengah menyiapkan PK baru.
"Kita buat PK baru seperti itu untuk menahan eksekusi. Mengingat di sini sudah terjadi, sudah ada berdiri rumah," ungkapnya.
Aparat Bongkar Rumah Saat Proses Belum Selesai
![Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/21869-kondisi-rumah-atalarik-syach-yang-dieksekusi.jpg)
Meski proses hukum belum mencapai putusan final, pembongkaran rumah tetap dilakukan.
Tindakan ini dinilai Atalarik sebagai bentuk ketidakadilan, karena dia tidak pernah menerima surat pemberitahuan resmi.
Tidak ada waktu atau ruang yang diberikan untuk membela haknya sebagai pemilik yang sah menurut versi dirinya.
Kasus penggusuran rumah Atalarik Syach bisa dibilang mencerminkan persoalan laten dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.
Namun menurut sebagian netizen, Atalarik terkena karma dari perlakuan buruknya pada Tsania Marwa.
Baca Juga: Atalarik Syach Merasa Seperti Binatang, Rumah Kena Eksekusi Lahan Tanpa Pemberitahuan
Diketahui, aktor 51 tahun itu melarang anak-anaknya bertemu dengan Tsania usai perceraian mereka pada 2017 lalu.