Suara.com - Kasus sengketa tanah Atalarik Syah vs Dede Tasno berakhir damai. Tanah seluas 5.850 meter persegi yang hendak dieksekusi, sebagian kecil dibebaskan keluarga Atalarik Syach.
Keluarga Atalarik Syach membeli tanah sengketa ke Dede Tasno seluas 550 meter persegi. Sementara sisa tanahnya resmi menjadi milik lawannya, Dede Tasno.
Pengacara Dede Tasno, Eka Bagus Setyawan menyebut, kesepakatan tanah seluas 550 meter persegi pada harga Rp850 juta.
"Angka Rp850 juta itu kan adalah dengan 550 m bangunan dia yang berdiri di atas tanah kita. Nah, 550 meter itu harga berapa per meternya? Rp1,5 (juta) gitu loh," kata Eka Bagus Setyawan ditemui di rumah Atalarik Syach kawasan Cibinong, Bogor pada Jumat, 16 Mei 2025.
Atalarik Syach tidak membayar Rp850 juta sekaligus. Melainkan dengan cicilan yang dimulai uang muka sebesar Rp300 juta.
![Kondisi rumah Atalarik Syach yang dieksekusi Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis, 15 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/15/17315-kondisi-rumah-atalarik-syach-yang-dieksekusi.jpg)
"DP-nya Rp300 juta, sisanya dicicil selama tiga bulan," kata Eka Bagus Setyawan.
Pihak Dede Tasno sempat menyayangkan hal ini. Kenapa setelah dilakukan tindakan eksekusi, pihak Atalarik Syach baru melunak. Padahal mereka sudah memberikan waktu selama bertahun-tahun.
"Pihak Atalarik menutup. Kami sudah berapa kali lakukan mediasi, sampai di kelurahan, enggak juga. Selama lagi proses ini kita juga, dalam hukum itu kan ada yang namanya restorative justice ya, upaya perdamaian, tidak (ditanggapi) juga," ujarnya.
Sampai akhirnya, eksekusi pun dilakukan. Kemarin, terjadi upaya peruntuhan rumah Atalarik Syach di tanah sengketa.
Terkini, Atalarik Syach menyelamatkan 550 meter persegi dari tanah sengketa. Sebab luasan tanah tersebut ikut masuk dalam wilayah rumah utama.