Suara.com - Lesti Kejora menghadapi laporan atas dugaan pelanggaran hak cipta. Sosok yang melaporkan sang biduan adalah Yoni Dores ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Yoni Dores tidak terima lagu ciptaannya dinyanyikan Lesti Kejora di YouTube maupun televisi tanpa diketahui olehnya.
Karena itu, Yoni Dores melalui pengacaranya melaporkan Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kasus ini tengah didalami pihak Polda Metro Jaya.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, 2 hari lalu lami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di kantornya pada Selasa, 20 Mei 2025.
"Pelapornya adalah saudara IS, kuasa hukum, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK," ucapnya menyambung.

Ade Ary menjelaskan, peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2018. Di mana Lesti Kejora menyanyikan lagu tersebut di YouTube serta salah satu stasiun televisi.
"Di upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban, atas kejadian tsb korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," tuturnya.
Atas laporan polisi tersebut, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sebagaimana di atur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary.
Baca Juga: Rizky Billar Sindir Pengacara dan Oknum Coklat yang Bikin Gaduh Rumah Tangganya Dulu
Kasus Lesti Kejora vs Yoni Dores kini menjadi perhatian publik. Termasuk pengacara Deolipa Yumara yang memberikan pandangan hukum terkait masalah ini.

Sejauh ini, Lesti Kejora belum bisa dikatakan bersalah. Sebab proses penyelidikan masih berlangsung di Polda Metro Jaya."
(Salah atau tidak) Tergantung penyidikan kepolisian," kata Deolipa Yumara ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 21 Mei 2025.
Namun sebelum laporan ini hadir, Deolipa Yumara yakin pihak Yoni Dores sudah mengirimkan somasi kepada Lesti Kejora. Sebab ini menjadi tahapan sebelum membuat laporan.
"Tampaknya ini sudah ada somasi somasi dari Yoni Dores kepada Lesti Kejora, tapi kemudian tidak direspon," kata Deolipa Yumara.
Padahal menurutnya, masalah ini bisa selesai dengan mediasi satu sama lain tanpa melibatkan pihak kepolisian.
"Sebenarnya persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan cara penyelesaian sengketa lewat mediasi, itu pertama," kata Deolipa Yumara.
"Tapi karena somasi tidak direspons, maka dilaporkan ke kepolisian sebagai dugaan tindak pidana undang undang hak cipta," imbuhnya.
Meski masalah ini sudah masuk ranah hukum, Deolipa Yumara mengatakan masih ada peluang damai.
"Sebelum masuk ke posisi pidana sepenuhnya, berdamai," kata Deolipa Yumara.
Hanya saja, mau kah satu sama lain mengalah dan berbesar hati menerima perdamaian ini.
![Advokat sekaligus praktisi hukum, Deolipa Yumara saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Razman Arif Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025) [Suara.com/Tiara Rosana].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/37171-deolipa-yumara.jpg)
Di samping Lesti Kejora, Deolipa Yumara menyebut ada pihak lain yang sebenarnya bisa ikut terseret. Dia adalah pihak YouTube yang mengunggah video cover istri Rizky Billar tersebut.
"Pemilik akun juga bisa jadi terlapor karena komersilnya ada di situ," kata Deolipa Yumara.
Termasuk stasiun televisi yang menayangkan penampilan Lesti Kejora. Deolipa Yumara mengatakan, pihak stasiun televisi bisa membayar royalti kepada lembaga yang menaungi hak cipta para musisi.
"Kemudian kalau dinyanyikan (di stasiun televisi), apa (tv tersebut) menerima iklan? Kan terima iklan. Sebenarnya (pihak stasiun televisi) bisa membayar kepada satu lembaga dimana penciptanya bernaung. Jadi, kalau TV itu biasanya clear," pungkasnya.