Bagaimana Hukum Wanita Ziarah Kubur? Najwa Shihab Dilarang Antar Jenazah Suami ke Makam

Yazir F Suara.Com
Kamis, 22 Mei 2025 | 15:01 WIB
Bagaimana Hukum Wanita Ziarah Kubur? Najwa Shihab Dilarang Antar Jenazah Suami ke Makam
Najwa Shihab memilih tak ikut mengntarkan jenazah suami, Ibrahim Assegaf ke liang lahad. (Instagram/@najwashihab)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah tidak hanya memperbolehkan, tetapi juga mengajarkan adab ziarah kubur kepada wanita.

Dalil Lain yang Menguatkan Pembolehan

Beberapa riwayat lain turut memperkuat pendapat bahwa wanita boleh berziarah, antara lain:

Riwayat seorang wanita yang menangis di makam anaknya, yang saat itu tidak dilarang oleh Rasulullah SAW. Beliau hanya menasihati: "Bertakwalah kepada Allah dan bersabarlah."

Kemudian ada Sayyidah Fatimah ra yang diriwayatkan menziarahi makam pamannya setiap hari Jumat. Ada juga riwayat Aisyah ra yang ketika ditanya dari mana ia berasal, menjawab bahwa ia baru pulang dari menziarahi makam saudaranya, Abdurrahman.

Saat ditanya apakah Rasulullah tidak melarang ziarah kubur, ia menjawab: "Benar, dahulu Rasulullah melarang. Namun kemudian beliau memerintahkannya."

Kapan Ziarah Kubur Dilarang bagi Wanita?

Larangan ziarah kubur bagi wanita muncul bila ziarah tersebut menimbulkan fitnah atau melanggar aturan syariat, seperti menangis histeris, meratap dan berteriak, meninggalkan kewajiban utama, dan terjadinya percampuran antara pria dan wanita selama perjalanan.

Jika ziarah dilakukan dalam kondisi yang demikian, maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan, karena menimbulkan kerusakan atau pelanggaran.

Baca Juga: Kondisi Najwa Shihab di Hari Pemakaman Suami, Tak Menangis tapi Tatapan Kosong

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI