Suara.com - Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Mei 2025. Kasusnya terkait pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan istri Rizky Billar tersebut.
Yoni Dores menyebut, Lesti Kejora yang meng-cover beberapa lagu miliknya di YouTube tidak meminta izin. Inilah yang membuat pelantun Kejora tersebut dipolisikan.
Pengacara Yoni Dores, Ilham Suwardi menyebut, Lesti Kejora sudah meng-cover lagu Yoni Dores sejak 2017. Katanya, periode cover lagu tersebut pun berbeda-beda.
Dua lagu yang diduga di-cover Lesti Kejora tanpa izin berjudul "Bagai Ranting yang Kering" dan "Cinta Bukanlah Kapal", yang sebelumnya dipopulerkan Iis Dahlia.
"Kita melihat itu dari 2017, ada yang 2018, jadi variasi," kata Ilham Suwardi ditemui di kawasan Tangerang Selatan pada Rabu, 21 Mei 2025.

Ilham Suwardi menyebut, semisal Lesti Kejora hanya sekali menyanyikan lagu Yoni Dores, hal itu tidak masalah.
"Kalau sekali aja mungkin enggak ada masalah. Masalahnya yang kita lihat itu, enggak sekali," ujar Ilham..
Laporan yang belum seminggu tersebut sudah menjadi heboh di kalangan masyarakat. Termasuk pertanyaan, jika masalah ini sudah ada sejak 2017, mengapa Yoni Dores baru melaporkan Lesti Kejora saat ini.
Mengenai hal tersebut, Ilham Suwardi menyebut, kliennya baru datang kepada dirinya di April 2020. Mungkin, jika datang di awal, kasus tersebut bisa diusut sejak lama.
Baca Juga: Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores Sudah Diprediksi Ariel NOAH Sejak Masalah Agnez Mo
Namun kata pengacara Yoni Dores, tidak ada hal yang terlambat. Sebab jika dibiarkan terus, kesalahan ini akan berlanjut.
![Lesti Kejora [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/12/07/57183-lesti-kejora.jpg)
"Kalau kita enggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi," imbuh Ilham Suwardi.
Padahal masalah ini sederhana, Lesti Kejora sebenarnya bisa meminta izin Yoni Dores untuk meng-cover lagu-lagunya.
"Kalau dia sudah kenal, pasti ada komunikasi dong. Dia menyanyikan lagu seseorang tapi enggak mau kenal dengan orang yang menciptakan lagunya," ucap Ilham Suwardi.
Pihak Yoni Dores juga tidak serta melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya secara langsung. Tetapi ada tahapan somasi yang dilayangkan.
"Sudah kami coba menegur dengan somasi sebanyak dua kali," tutur pengacara Yoni Dores.
"Tapi jawabannya adalah salah alamat. Jadi dia anggap bahasanya yang di somasi itu seharusnya bukan Lesti, tapi EO," katanya menyambung.
Padahal kata Ilham Suwardi yang dipermasalahkan adalah cover lagu di YouTube, bukan saat nyanyi di atas panggung.
"Sementara kami enggak mengkaji itu, kalau konser-konser kita juga masih pisahkan. Kami ngambilnya yang cover-nya aja," jelas Ilham Suwardi.
Karena itu, Yoni Dores membuat laporan atas Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu lami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di kantornya pada Selasa, 20 Mei 2025.
"Pelapornya adalah saudara IS, kuasa hukum, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK," ucapnya menyambung.
Ade Ary menjelaskan, peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2018. Di mana Lesti Kejora menyanyikan lagu tersebut di YouTube serta salah satu stasiun televisi.
"Di upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban, atas kejadian tsb korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," tuturnya.
Atas laporan polisi tersebut, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sebagaimana di atur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary.