Iis Dahlia Ikut Meng-cover, Mengapa Yoni Dores Tak Juga Laporkan ke Polisi?

Kamis, 22 Mei 2025 | 22:12 WIB
Iis Dahlia Ikut Meng-cover, Mengapa Yoni Dores Tak Juga Laporkan ke Polisi?
Lesti Kejora dan Iis Dahlia (Instagram/@lestikejora/@isdadahlia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sementara kami enggak mengkaji itu, kalau konser-konser kita juga masih pisahkan. Kami ngambilnya yang cover-nya aja," kata Ilham Suwardi.

Nantinya selain Lesti Kejora, Yoni Dores bersiap melaporkan beberapa lainnya yang melakukan tindak serupa seperti sang biduan.

"Banyak, nanti bertahap lah. Sekarang kalau ditanya ke masyarakat umum, artis yang paling cepat dia tahu pasti Lesti," ujar Ilham Suwardi.

Dari ucapannya, Ilham Suwardi akan melaporkan beberapa orang lain. Namun seperti yang dikatakan, semua itu dilakukan secara bertahap.

"(Terduga) yang kami ambil kan sudah dipilih tadi, yang melakukan cover. Kalau yang di studio The Academy itu kan perform," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary telah membenarkan adanya laporan ke Lesti Kejora.

"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, 2 hari lalu lami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di kantornya pada Selasa, 20 Mei 2025.

"Pelapornya adalah saudara IS, kuasa hukum, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah Saudari LK," ucapnya menyambung.

Ade Ary menjelaskan, peristiwa ini sudah berlangsung sejak 2018. Di mana Lesti Kejora menyanyikan lagu tersebut di YouTube serta salah satu stasiun televisi.

Baca Juga: 4 Lagu Yoni Dores yang Bikin Lesti Kejora Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

"Di upload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban, atas kejadian tsb korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," tuturnya.

Atas laporan polisi tersebut, Lesti Kejora terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sebagaimana di atur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI