Suara.com - Lesti Kejora merespons laporan dugaan pelanggaran hak cipta dari pencipta lagu Yoni Dores di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi, Lesti Kejora menyatakan menghormati langkah hukum Yoni Dores untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak cipta yang dituduhkan kepadanya.
"Kami menghormati keputusan saudara Yoni Dores melaporkan saudari Lesti Kejora, dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia," ujar Sadrakh Seskoadi dalam keterangan tertulis yang diunggah di Instagram, Kamis, 22 Mei 2025.
Namun sampai saat ini, tim kuasa hukum Lesti Kejora belum bisa memberikan tanggapan atas apa yang dituduhkan Yoni Dores ke klien mereka.
Berkas laporan Yoni Dores masih harus didalami untuk mencari tahu akar permasalahannya dengan Lesti Kejora.

"Dengan asas praduga tidak bersalah, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh saudara Yoni Dores," jelas Sadrakh Seskoadi.
Yang jelas, tim kuasa hukum Lesti Kejora menghimbau ke semua pihak agar tidak mengembangkan opini liar dari apa yang dilaporkan Yoni Dores ke Polda Metro Jaya.
Mengingat sampai saat ini, pihak Lesti Kejora juga belum memberikan tanggapan apa pun mengenai apa yang Yoni Dores keluhkan dalam laporannya.
"Kami selaku kuasa hukum saudari Lesti Kejora, meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini, agar tidak berkembang jadi pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," tegas Sadrakh Seskoadi.
Baca Juga: Rieka Roslan Bikin Geger Dunia Musik: Bela Hak Cipta dengan Cara Tak Biasa!
Sebagaimana diketahui, industri musik Tanah Air dibuat gaduh lagi dengan aksi pelaporan penyanyi oleh pencipta lagunya sendiri.
Kali ini, giliran Lesti Kejora yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 18 Mei 2025.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah wawancara pada 20 Mei 2025.
Lesti Kejora diklaim Yoni Dores sudah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin di berbagai platform sejak 2018.
Dalam laporan Yoni Dores, perbuatan Lesti Kejora dinilai melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary Syam Indradi.