"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," lanjut dia.
Atas laporan polisi tersebut, sang biduan kini terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Sebagaimana diatur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.