Sebelum Lapor Polisi, Yoni Dores Berkali-kali Datangi Lesti Kejora Buat Somasi Masalah Lagu

Minggu, 25 Mei 2025 | 13:12 WIB
Sebelum Lapor Polisi, Yoni Dores Berkali-kali Datangi Lesti Kejora Buat Somasi Masalah Lagu
Yoni Dores (tengah) ditemani pengacaranya saat membahas laporan terhadap Lesti Kejora di Modernland, Tangerang pada Jumat, 23 Mei 2025 [Suara.com/Rena Pangesti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," lanjut dia.

Atas laporan polisi tersebut, sang biduan kini terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

"Sebagaimana diatur di Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman pidana paling lama empa tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI