Suara.com - Artis sekaligus penyanyi Denada ikut menyoroti kisruh hak cipta dan royalti lagu antara penyanyi dan pencipta lagu.
Perihal ini, dia punya pandangan yang cukup bijak.
"Nggak apa-apa, ini kan suatu proses. Proses belajar buat kita semua, termasuk aku," kata Denada di akun YouTube Intens Investigasi yang diunggah pada Minggu, 25 Mei 2025.
Menurut Denada, hal ini membuat dirinya berpikir lebih luas.
Mengingat dia baru tahu bahwa banyak pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya secara layak.
"Bertahun-tahun menjalani bisnis ini dengan cara yang kita pikir, cara itu yang bener, dan ternyata sekarang kita sama-sama belajar semuanya. Oh cara ini nggak tepat," terang Denada.
"Ternyata harusnya seperti ini, supaya semua terpenuhi haknya," sambungnya lagi.
Denada bahkan tidak masalah apabila undang-undangan mengenai hak cipta diubah agar lebih sesuai.
Bahkan, dia mengaku salut dengan orang-orang yang tak lelah memperjuangkan masalah ini.
Baca Juga: Yoni Dores Laporkan Lesti Kejora, Heran karena Penyanyi Lain Izin Dulu dan Bayar
"Nggak apa-apa. Kalau aku sebagai pelaku bisnis, aku mengikuti karena aku tahu di sana sudah ada temen-temen yang aku salut banget memperjuangkan hak ini," ucap Denada.
![Denada [Instagram/@denadaindonesia]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/03/11010-denada-instagramatdenadaindonesia.jpg)
Bukan itu saja, ibu satu anak ini juga senang pemerintah ikut ambil bagian mengatasi masalah ini.
"Dan aku seneng banget dan apresiasi banget sama pemerintah yang sudah buka kuping dan mata soal ini dan mau memberikan support dan wadah untuk kita bikin undang-undang barunya atau regulasi biar lebih jelas," papar Denada.
Sebagai orang yang terjun di dunia tarik suara, dia bilang ini bagian dari proses pembelajaran untuk semua pihak.
"Nggak apa-apa, ini proses belajar yang kita jalani," jelas Denada.
"Jadi aku mensupport dan mendukung," sambungnya lagi.
Sayangnya ketika ditanya perihal Lesti Kejora yang dipolisikan Yoni Dores terkait pelanggaran hak cipta, Denada menolak berkomentar.
Dia beralasan tidak update pemberitaan tersebut.
"Aku nggak tahu permasalahannya, aku juga nggak update. Jadi aku nggak bisa banyak komentar soal itu," terang Denada.
Seperti diketahui, pencipta lagu Yoni Dores resmi mempolisikan pedangdut Lesti Kejora.
Laporan atas dugaan kasus pelanggaran hak cipta tersebut diterima Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Laporan ini dilayangkan Yoni Dores lantaran dirinya merasa kesal melihat Lesti Kejora menyanyikan ulang lagu-lagunya dan mengunggahnya ke YouTube tanpa izin darinya.
Diketahui, lagu-lagu milik Yoni Dores yang diklaim telah dinyanyikan Lesti Kejora berkali-kali tanpa izin, yakni Ada Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain.
Atas laporan polisi tersebut, sang biduan kini terancam hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Agnez Mo juga dinyatakan kalah dalam gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan Ari Bias.
Agnez Mo dianggap bersalah setelah membawakan lagu ciptaan Ari Bias, Bilang Saja tanpa izin saat manggung di sejumlah kota.
Imbas kejadian ini, Agnez Mo harus membayar denda senilai Rp 1,5 miliar.
Hingga kini, kasus hak cipta dan royalti lagu memang masih menjadi sorotan. Bahkan Ahmad Dhani membentuk Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia atau AKSI untuk menyuarakan pemberiaan royalti kepada pencipta lagu secara langsung.
Ahmad Dhani cs meminta para penyanyi membayar royalti secara langsung kepada mereka yang menciptakan lagu yang dibawakan saat manggung.