Suara.com - Di tengah polemik masalah royalti performing rights antara penyanyi dan pencipta lagu, Ahmad Dhani menyebut Armand Maulana dan penggagas gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) lainnya adalah sosok yang bebal.
Ahmad Dhani beranggapan para penyanyi yang tergabung dalam VISI seolah tak ingin memahami bahwa lagu juga sebuah properti.
"Ya soal mereka juga bebal banget dikasih tahu gitu. Sulit memahami bahwa karya cipta itu juga properti gitu lho," kata Ahmad Dhani dilansir dari Youtube Authenticity ID, Jumat 23 Mei 2025.
Karena itu, mantan suami Maia Estianty ini beranggapan para penyanyi yang tergabung dalam VISI perlu diberi pemahaman keras mengenai masalah royalti untuk pencipta lagu.
Suami Mulan Jameela ini beranggapan mereka tak akan paham masalah hak royalti untuk pencipta lagu, bila diberi tahu secara lemah lembut.

"Makanya mesti dikasih pemahaman yang cukup keras, kalau lemah lembut ya nggak bakal paham. Keras aja nggak paham, apalagi lembut," ujar pentolan Dewa 19 ini.
Pada kasus pencipta lagu yang tak mendapatkan hak royalti performing rights atas lagu ciptaannya selama 10 tahun, Ahmad Dhani beranggapan penyanyi menjadi pihak yang patut disalahkan.
"Sebenarnya pencipta lagu ini 10 tahun nggak mendapatkan haknya. Jadi, siapa yang salah? Kalau dalam undang-undangnya ya penyanyi," jelasnya.
Ahmad Dhani mengerti bahwa para penyanyi memahami para pencipta lagu sudah mendapatkan haknya melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mengelola royalti.
Baca Juga: Reaksi Ayah Lesti Kejora Usai Sang Anak Dilaporkan ke Polisi Perkara Nyanyi Lagu Tanpa Izin
Namun, ia menegaskan LMK tak pernah mendapatkan royalti performing rights tersebut dari para penyanyi.
"LMK-nya kan nggak dapat royalti kalau dalam undang-undang itu," ujar Ahmad Dhani.
Ayah lima anak ini menjelaskan LMK hanya mengelola royalti untuk pencipta lagu dari layanan publik atau royalti yang sistem pembayarannya berupa paket.
"Jadi begini ya, LMK itu mengkolek royalti untuk layanan publik kalau dalam undang-undang. LMK itu mengkoleksi yang tidak bisa dikolek secara langsung atau LMK mengkoleksi yang sistem pembayarannya paket," jelas mantan suami Maia Estianty tersebut.
Maksudnya, LMK hanya mengelola royalti dari TV, radio, mall atau tempat karaoke yang memutar lagu untuk keperluan layanan publik.
"Jadi misalnya, di TV, di radio, bus, mall, karaoke itu semua kan layanan publik. LMK ini dalam undang-undang mengkolek sesuatu yang menjadi layanan publik," katanya.