Ahmad Dhani Sebut Armand Maulana Cs Bebal: Mereka Gak Paham Karya Cipta Itu Properti

Senin, 26 Mei 2025 | 19:06 WIB
Ahmad Dhani Sebut Armand Maulana Cs Bebal: Mereka Gak Paham Karya Cipta Itu Properti
Anggota DPR fraksi Gerindra Ahmad Dhani mengikuti sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebab, tak mungkin orang yang hendak menyanyikan lagu seseorang ketika karaoke harus meminta izin lebih dulu pada pencipta lagu.

"Misalnya karaoke, kan kalau orang mau nyanyi di karaoke gak perlu minta izin. Masak orang mau nyanyi di karaoke harus minta izin pengarang lagu, kan rumit banget," ujarnya.

Karena itu, tempat karaoke atau semacamnya yang membayarkan hak royalti untuk pencipta lagu melalui LMK.

Begitu pula pemain band cafe, pun tak perlu membayar royalti atau meminta izin pencipta lagu ketika mengisi hiburan di sebuah cafe atau restoran.

"Karena, karaoke itu layanan publik. Seperti mall dan cafe, makanya pemain band cafe itu gak harus bayar ke pengarang lagu, karena yang bayar itu cafenya ke LMK," jelasnya.

Berbeda dengan acara konser, Ahmad Dhani mengatakan penyanyi perlu meminta izin dan membayar royalti kepada pencipta lagu.

Sebab, konser memang digelar di tempat publik tetapi orang-orang perlu membeli tiket untuk menonton konser tersebut.

"Semuanya di tempat publik, tapi beda. Maksudnya di tempat publik itu yang orang nonton atau mendengarkan gak perlu bayar tiket," katanya.

Ahmad Dhani pun sempat heran ketika Raisa meminta izin membawakan lagunya untuk acara Indonesian Idol RCTI.

Baca Juga: Reaksi Ayah Lesti Kejora Usai Sang Anak Dilaporkan ke Polisi Perkara Nyanyi Lagu Tanpa Izin

"Makanya kemarin Raisa minta izin aku mau nyanyiin "Biar Menjadi Kenangan" di RCTI Indonesian Idol. Aku bilang ngapain minta izin aku, kan nggak perlu," ujarnya.

Menurutnya, Raisa tak perlu meminta izin untuk membawakan lagunya karena itu termasuk layanan publik dan tanggung jawab pihak penyelenggara yang membayarkan royalti.

"Karena, itu pakai undang-undang pasal 23 yang sering diomongin VISI tuh. Boleh tanpa izin yang penting bayar," ujar Ahmad Dhani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI