Suara.com - Masalah Lesti Kejora dengan pencipta lagu Yoni Dores kini ikut disorot salah satu orang terdekatnya, Putra Siregar.
Dalam sebuah wawancara di kawasan Ampera, Jakarta, Putra Siregar mengaku cukup mengikuti kekisruhan penyaluran royalti dalam kategori performing rights sejak mulai dikeluhkan Ahmad Dhani.
"Aku kebetulan ngikutin ya, dari Ahmad Dhani, dari Anji juga, sahabat aku banget. Posan juga, tentang Kotak. Aku kan sempet bahas juga sama Rian D'Masiv," ujar Putra Siregar, Senin, 26 Mei 2025.
Dari yang Putra Siregar tahu lewat keluhan para musisi, masalah penyaluran performing rights di Indonesia memang belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Kalau di negara maju kan udah sangat jelas ya, aturan soal royalti, hak cipta dan sebagainya. Nah, di Indonesia kan emang belum kuat nih, makanya pakdhe Ahmad Dhani sangat memperjuangkan nih," kata Putra Siregar.
Kalaupun kini Lesti Kejora tersandung masalah yang sebelumnya menimpa Agnez Mo, Putra Siregar berharap sang pedangdut bisa kooperatif mengikuti proses hukum.

"Nah, kalau untuk Dede, tentunya ya harus menaati aturan hukum yang berlaku," harap Putra Siregar.
Namun di sisi lain, Putra Siregar juga berharap Lesti Kejora dan Yoni Dores bisa mengedepankan penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
"Harapannya, ini terselesaikan dengan baik bagi kedua belah pihak. Kan dari segi aturan juga memang belum kokoh ya," tutur Putra Siregar.
Baca Juga: Bawa Pesan Rhoma Irama, Ketua LMKN Ajak Lesti Kejora dan Yoni Dores Berdamai
"Mungkin, Dede juga sangat humanis ya. Kalau misal ada sesuatu yang Dede langgar di luar sepengetahuannya, mungkin Dede bisa selesaikan secara baik-baik," imbuh sang pengusaha.
Bisa saja, Lesti Kejora memang benar-benar tidak tahu kalau pihak penyelenggara belum menyelesaikan kewajiban membayar performing rights ke Yoni Dores.
"Kan dari Dede pasti juga ada EO, ada panita yang mungkin di-approve untuk menyanyikan lagu tersebut. Atau jangan-jangan malah cuma di-request," jelas Putra Siregar.
Setahu Putra Siregar, Lesti Kejora bukan tipe orang yang sampai hati untuk meraup keuntungan dengan merugikan orang lain.
"Ya apa pun ceritanya, Dede pasti nggak mau merugikan pihak mana pun," ucap Putra Siregar.
Sebagaimana diketahui, industri musik Tanah Air dibuat gaduh lagi dengan aksi pelaporan penyanyi oleh pencipta lagunya sendiri.
Kali ini, giliran Lesti Kejora yang dilaporkan pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada 18 Mei 2025.
"Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei, dua hari lalu, kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual, atau dalam hal ini Tindak Pidana Hak Cipta," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam sebuah wawancara pada 20 Mei 2025.
Lesti Kejora diklaim Yoni Dores sudah membawakan lagu ciptaannya tanpa izin di berbagai platform sejak 2018.
Dalam laporan Yoni Dores, perbuatan Lesti Kejora dinilai melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelas Ade Ary Syam Indradi.
Ada juga Vidi Aldiano, yang ternyata sudah digugat dua pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Budi Pekerti atas dugaan pelanggaran hak cipta.
"Gugatannya dari klien kami, Keenan Nasution dan Budi Pekerti selaku pencipta lagu Nuansa Bening," ujar kuasa hukum Keenan Nasution dan Budi Pekerti, Minola Sebayang di kanal YouTube Intens Investigasi, Senin, 26 Mei 2025.
![Putra Siregar saat memberikan tanggapan atas kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores, dalam sebuah wawancara di kawasan Ampera, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/27/83005-putra-siregar.jpg)
Dalam gugatan, ada 31 konser Vidi Aldiano yang dipermasalahkan, karena diduga menyanyikan Nuansa Bening tanpa izin penciptanya.
"Sudah ratusan kali mungkin ya, lagu itu digunakan dalam pertunjukan yang bersifat komersil. Tapi dalam gugatan, kami hanya menampilkan 31 pertunjukan," papar Minola Sebayang.
Sidang atas gugatan pencipta Nuansa Bening ke Vidi Aldiano akan mulai digelar pada Rabu, 28 Mei 2025 besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.