Jawaban Polisi Terkait Kabar Christiano Teler Saat Tabrak Argo Ericho Mahasiwa UGM

Selasa, 27 Mei 2025 | 21:39 WIB
Jawaban Polisi Terkait Kabar Christiano Teler Saat Tabrak Argo Ericho Mahasiwa UGM
Ilustrasi - Kecelakaan lalu lintas. (ANTARA/HO)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericho Afandhi meninggal dunia usai ditabrak Christiano Pengarapenta Pengidahen (CPP) alias Christiano Tarigan.

Peristiwa nahas ini terjadi di Palagan, Sleman, Yogyakarta pada Sabtu, 24 Mei 2025. Saat itu, Argo yang mengendarai sepeda motor bermerek Vario berjalan pelan karena hendak memutar balik.

Bersamaan dengan itu, dari arah yang sama di belakang motor Argo, ada kendaraan BMW milik Christiano yang melaju. Insiden tabrakan yang tak bisa dihindari membuat Argo mengalami mengalami luka akhirnya meninggal dunia.

"Jadi saat korban hendak memutar arah, di waktu bersamaan, mobil BMW pemilik terduga pelaku melaju, sehingga waktu yang mepet itu membuat pengendara BMW tidak bisa mengendalikan kendaraan," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan di kanal YouTube Kompas TV, Selasa, 27 Mei 2025.

Muncul isu bahwa Christiano Tarigan berada di bawah pengaruh alkohol alias mabuk. Sehingga ia tidak bisa mengendalikan mobil dan akhirnya menabrak Argo yang hendak memutar balik.

Christiano Pengarapenta Tarigan [Linkedin]
Christiano Pengarapenta Tarigan [Linkedin]

Terkait rumor ini, Kombes Ihsan memberikan klarifikasi. Ia menegaskan, Christiano tidak berada di bawah pengaruh alkohol.

"Kami melakukan pengecekan kesehatan dan urine terhadap pengemudi mobil BMW. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan kandungan alkohol mapun narkoba," kata Kombes Ihsan.

Ia bahkan kembali menegaskan,"Sekali lagi kami tegaskan tidak ada pengaruh alkohol dan narkoba."

Meski begitu, Christiano Tarigan tidak bisa lolos dari status tersangka.

Baca Juga: Sosok Christiano Tarigan, Tersangka Penabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas

"Adapun penetapan tersangka dan naiknya status penegakan hukum didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP yang dilaksanakan oleh penyelidik Saltantas Polres Sleman," ucapnya.

Kombes Ihsan pun berjanji bahwa besok akan ada hasil dari penyelidikan pihak traffic accident mengenai detail kecelakaan yang terjadi beberapa hari lalu tersebut.

"Hasilnya besok akan kita lihat berapa kecepatannya. Apakah ada pengereman atau tidak, termasuk jarak kendaraan korban dengan yang diduga pelaku," katanya.

Kasus kecelakaan yang menewaskan Argo kini sudah menjadi perhatian publik, termasuk artis sekaligus aktivis Melanie Subono. Ia pun akan mengawal kasus ini dengan menggaungkan #Justiceforargo.

"Mahasiswa ditabrak anak nganu bermobil BMW yang nggak ditahan. Konon, menawarkan Rp 1 m (miliar) ke keluarga korban untuk damai," demikian postingan Melanie Subono di Instagram pada Selasa, 26 Mei 2025.

Melanie Subono pun mengajak warganet untuk mengawal kasus Argo dan Christiano. Sebab musisi sekaligus aktivis ini menduga, kasus mahasiswa UGM tersebut serupa dengan Mario Dandy dan David Ozora yang menjadi korban.

"Kalau Mario Dandy bisa kita kawal, ini juga harus bisa. Salah atau benar, proses hukum harus berjalan, terbuka dan adil," imbuh anak dari promotor ternama Adrie Subono tersebut.

Di media sosial, warganet menguliti sosok Christiano Tarigan. Dimulai dari dua fotonya berlatar hitam putih dan di sebelahnya tampak berwarna menggunakan batik berwarna cokelat.

"Kenalan dulu sama pembunuh mahasiswa FH UGM, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan. Bocah IUP Ilmu Ekonomi FEB 22 UGM. Nyetir BMW nabrak anak FH UGM 24 di Palagan sampai meninggal," kata pemilik akun @kecebongsebul dikutip pada Selasa, 27 Mei 2025.

tak hanya soal sosok Christiano, ayah dari tersangka penabrakan tersebut juga ikut disorot. Lelaki tersebut diduga bernama Setia Budi Tarigan, salah satu direksi FIF.

"(Instagramnya) digembok, takut digerebek massa," kata warganet.

Kasus Mario Dandy

Pada 20 Februari 2023, Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak, melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Penganiayaan ini terjadi usai Mario menerima informasi dari mantan pacarnya, Anastasia Prestya Amanda, mengenai dugaan perlakuan tidak baik yang dialami pacar Mario, AG (15), oleh David.

Mario lantas menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar, dan saat bertemu, Mario memerintahkan David untuk push-up sebelum melakukan serangkaian kekerasan fisik yang menyebabkan David mengalami cedera serius dan koma.

Motif utama penganiayaan ini adalah pelampiasan kemarahan Mario terhadap David, berdasarkan informasi yang diterimanya mengenai perlakuan tidak baik terhadap AG.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Mario melampiaskan amarahnya kepada David setelah mendapatkan informasi tersebut.

Mario Dandy dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Namun, karena adanya unsur perencanaan dalam tindakan tersebut, jaksa menuntut Mario dengan hukuman 12 tahun penjara.

Selain Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) juga ditetapkan sebagai tersangka karena membantu dan merekam tindakan penganiayaan tersebut.

AG, pacar Mario yang berusia 15 tahun, juga ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Upaya restorative justice dalam kasus ini ditolak oleh keluarga korban. Kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kondisi David yang masih koma dan beratnya tindak pidana yang dilakukan menutup peluang untuk penyelesaian damai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI