Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:04 WIB
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
Sidang praperadilan kasus kuota haji yang menjerat Eks Menag Yaqut Cholil Quomas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Oce Madril sebut keputusan menteri harus diuji administrasi sebelum jadi dasar tersangka.
  • Pakar hukum nilai dugaan penyalahgunaan wewenang menteri perlu prosedur penilaian resmi.
  • Sidang praperadilan Gus Yaqut bahas validitas kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Suara.com - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam sebuah keputusan menteri tidak bisa diputuskan secara sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut harus melalui prosedur penilaian atau pengujian keabsahan terlebih dahulu.

Hal tersebut disampaikan Oce saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Gugatan ini dilayangkan Yaqut guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut memberikan ilustrasi mengenai seorang menteri yang mengeluarkan diskresi sesuai kewenangannya. Ia mempertanyakan apakah keputusan tersebut bisa langsung dianggap sebagai perbuatan melawan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dalam hukum administrasi, hal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” jawab Oce.

Ia menjelaskan bahwa sebuah keputusan menteri tidak bisa seketika dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika belum melalui mekanisme evaluasi resmi.

“Jika sebuah keputusan dianggap melawan hukum, maka harus ada prosedur penilaiannya. Sepanjang penilaian itu tidak dilakukan, kita tidak bisa mengategorikannya sebagai tindakan melawan hukum,” terang Oce.

Ia menambahkan bahwa keabsahan keputusan tersebut harus diuji oleh atasan pejabat terkait, pengadilan, atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

baca juga

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 kursi diberikan kepada jemaah reguler dan 1.600 kursi untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama diduga membagi kuota tersebut secara rata, yakni masing-masing 10.000 kursi.

“Pembagian 50-50 tersebut dinilai menyalahi aturan yang ada. Hal inilah yang menjadi unsur perbuatan melawan hukum dalam penyidikan kami,” ujar Asep beberapa waktu lalu.

KPK menduga pengalihan kuota ke haji khusus ini menguntungkan agen-agen travel tertentu secara tidak sah dan merugikan antrean jemaah haji reguler.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru

Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:53 WIB

Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK

Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:36 WIB

Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut

Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 18:57 WIB

Terkini

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 06:00 WIB

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi

Bali | Selasa, 21 Juli 2026 | 05:56 WIB

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 23:07 WIB

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 22:52 WIB

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI

Bri | Senin, 20 Juli 2026 | 22:40 WIB

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK

Foto | Senin, 20 Juli 2026 | 22:24 WIB

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029

News | Senin, 20 Juli 2026 | 22:15 WIB

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 21:37 WIB

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?

Health | Senin, 20 Juli 2026 | 21:27 WIB

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 21:16 WIB

×