Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:04 WIB
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
Sidang praperadilan kasus kuota haji yang menjerat Eks Menag Yaqut Cholil Quomas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
  • Oce Madril sebut keputusan menteri harus diuji administrasi sebelum jadi dasar tersangka.
  • Pakar hukum nilai dugaan penyalahgunaan wewenang menteri perlu prosedur penilaian resmi.
  • Sidang praperadilan Gus Yaqut bahas validitas kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Suara.com - Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menilai bahwa dugaan perbuatan melawan hukum dalam sebuah keputusan menteri tidak bisa diputuskan secara sepihak. Menurutnya, keputusan tersebut harus melalui prosedur penilaian atau pengujian keabsahan terlebih dahulu.

Hal tersebut disampaikan Oce saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Gugatan ini dilayangkan Yaqut guna menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut memberikan ilustrasi mengenai seorang menteri yang mengeluarkan diskresi sesuai kewenangannya. Ia mempertanyakan apakah keputusan tersebut bisa langsung dianggap sebagai perbuatan melawan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dalam hukum administrasi, hal tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” jawab Oce.

Ia menjelaskan bahwa sebuah keputusan menteri tidak bisa seketika dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika belum melalui mekanisme evaluasi resmi.

“Jika sebuah keputusan dianggap melawan hukum, maka harus ada prosedur penilaiannya. Sepanjang penilaian itu tidak dilakukan, kita tidak bisa mengategorikannya sebagai tindakan melawan hukum,” terang Oce.

Ia menambahkan bahwa keabsahan keputusan tersebut harus diuji oleh atasan pejabat terkait, pengadilan, atau aparat pengawas internal pemerintah (APIP).

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 kursi diberikan kepada jemaah reguler dan 1.600 kursi untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama diduga membagi kuota tersebut secara rata, yakni masing-masing 10.000 kursi.

“Pembagian 50-50 tersebut dinilai menyalahi aturan yang ada. Hal inilah yang menjadi unsur perbuatan melawan hukum dalam penyidikan kami,” ujar Asep beberapa waktu lalu.

KPK menduga pengalihan kuota ke haji khusus ini menguntungkan agen-agen travel tertentu secara tidak sah dan merugikan antrean jemaah haji reguler.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru

Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:53 WIB

Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK

Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 13:36 WIB

Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut

Kerugian Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, KPK Beberkan Bukti Audit BPK di Praperadilan Yaqut

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 18:57 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB