Gugat Reza Gladys, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Kapolri dan Jaksa Agung

Rabu, 28 Mei 2025 | 14:46 WIB
Gugat Reza Gladys, Nikita Mirzani Minta Perlindungan ke Kapolri dan Jaksa Agung
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani sampai sekarang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan dan TPPU Rp4 miliar atas laporan dokter Reza Gladys.

Di balik sel, Nikita Mirzani melakukan perlawanan lewat uyapa hukum. Ia menggugat Reza secara perdata terkait dugaan wanprestasi Rp100 miliar. 

Nikita Mirzani bukan hanya menggugat Reza Gladys, tapi juga menyertakan orang-orang penting sebagai turut tergugat.

Ada tiga pihak yang disertakan Nikita Mirzani sebagai turut tergugat. Mereka adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung dan PT Bumi Parama Wisesa.

Khusus dua turut tergugat, yaitu Kapolri dan Jaksa Agung, ini adalah permintaan Nikita Mirzani ke pengacaranya, Fahmi Bachmid sebelum mengajukan perkara gugatan ini.

"(Nikita Mirzani bilang) 'bang sudah saatnya abang ajukan gugatan wanprestasi. Sudah saatnya saya meminta perlindungan kepada Kapolri. Saya meminta perlindungan kepada Jaksa Agung atas masalah yang menimpa diri saya'," kata Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 28 Mei 2025.

Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Fahmi Bachmid, pengacara Nikita Mirzani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Lantaran hal itu, Fahmi Bachmid menyertakan dua pihak tersebut sebagai turut tergugat.

"Mereka kita jadikan turut tergugat supaya bisa memberikan perlindungan kepada Nikita Mirzani dalam perkara yang ada di kasus pidananya," kata Fahmi Bachmid.

Dalam sidang hari ini, Kapolri dan Jaksa Agung tidak hadir. Turut tergugat ketiga juga absen. 

Baca Juga: Sidang Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani ke Reza Gladys, Pengacara Pertanyakan Poin Pemerasan

Karena itu, hakim menunda sidang dengan pembacaan gugatan tersebut. Sidang akan kembali digelar pada dua minggu depan atau 11 Juni mendatang. 

Motif Nikita Mirzani ajukan gugatan ini untuk menguji perjanjiannya dengan Reza Glayds apakah ada unsur pemerasan atau tidak. Sebab menurut Fahmi, perjanjian terkait bisnis sudah disepakati, namun Reza malah mengaku sebagai korban pemerasan. 

"Dia (Reza Gladys )menyatakan tolong dibantu di-review yang baik-baik atas produk kami. Terus persoalannya dimana? Kita diam-diam dikasih uang terus tiba-tiba kita dibilang melakukan sesuatu yang melanggar hukum," ujar Fahmi Bachmid.

Fahmi Bachmid ingin majelis hakim menguji apakah perjanjian tersebut termasuk pemerasan atau bukan. 

Faktanya kata Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani justru dirugikan, mulai dari nama baik hingga pekerjaan yang hilang gara-gara laporan Reza Gladys. 

Dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Mei 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Reza Gladys digugat Nikita Mirzani terkait dugaan waprestasi  [Suara.com/Rena Pangesti]

Dalam gugatannya, Nikita Mirzani minta ganti rugi Rp100 miliar atas dugaan wanprestasi Reza Gladys. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI