Nikita Mirzani Masuk Rutan Pondok Bambu dengan Senyuman

Kamis, 05 Juni 2025 | 21:27 WIB
Nikita Mirzani Masuk Rutan Pondok Bambu dengan Senyuman
Nikita Mirzani Masuk Rutan Pondok Bambu dengan Senyuman [Suara.com Tiara Rosana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nikita Mirzani resmi dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta yang dikhususkan untuk tahanan perempuan per hari ini, Kamis, 5 Juni 2025.

Masuknya Nikita Mirzani diterima langsung oleh Kepala Rutan Pondok Bambu, Nebi Viarleni dan dipastikan dalam keadaan sehat.

"Kondisinya sehat, Alhamdulillah, dan dia kooperatif, bisa menjawab pertanyaan dari petugas registrasi. Secara keseluruhan dalam keadaan sehat," jelas Nebi.

Nikita Mirzani akan ditempatkan satu sel dengan tahanan baru lain untuk menjalani masa orientasi.

"Digabung dengan tahanan yang lain, tidak sendiri," kata Nebi.

Selama masa orientasi, Nikita Mirzani harus mengikuti rangkaian kegiatan seperti pembinaan agama hingga pengenalan lingkungan.

Pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani Masuk Rutan Pondok Bambu dengan Senyuman. [Suara.com Adiyoga Priyambodo]

"Ada olahraga, pembinaan agama, pengenalan lingkungan," terang Nebi.

Sama seperti ketika tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani menyambut hari-hari barunya di Rutan Pondok Bambu dengan senyuman.

"Sama saja, beliau sama saja seperti itu. Luar biasa kalau kata saya, perempuan kuat," beber Nebi.

Baca Juga: Review dan Harga Skincare Milik Nikita Mirzani, Harga Bervariasi Mulai Rp100 Ribuan

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra jadi tersangka atas laporan pemerasan terhadap Reza Gladys yang diajukan 3 Desember 2024 lalu.

Mail Syahputra meminta Reza Gladys membayar Rp5 miliar sebagai kompensasi untuk Nikita Mirzaniagar bersedia menghapus konten ulasan negatif produk skincare-nya.

Dari hasil negosiasi, akhirnya Reza Gladys sepakat menyerahkan uang senilai Rp4 miliar ke Mail Syahputra dan diteruskan ke Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra baru mendapat kepastian atas kelanjutan proses hukum kasus mereka pada 28 Mei 2025 kemarin.

"Berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga ini layak untuk dimintakan pertanggungjawaban atau disidangkan di depan majelis," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan dalam wawancara 2 Juni 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI