Rian D'Masiv Prihatin Pencipta Lagu dan Penyanyi Kini Saling Gugat

Yazir F Suara.Com
Sabtu, 07 Juni 2025 | 17:45 WIB
Rian D'Masiv Prihatin Pencipta Lagu dan Penyanyi Kini Saling Gugat
Rian D'Masiv Prihatin Pencipta dan Penyanyi Saling Gugat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketegangan antara pencipta lagu dan penyanyi di Indonesia menjadi sorotan Rian D'Masiv setelah sejumlah kasus gugatan royalti mencuat ke permukaan.

Pemilik nama asli Rian Ekky Pradipta itu menyuarakan keprihatinannya lewat unggahan di media sosial.

Rian mengaku sedih melihat para musisi dan pencipta lagu saling menggugat.

"Gue kenapa sedih ya musisi penyanyi pencipta saling gugat gini," tulisnya seperti dikutip pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Dia menyayangkan kondisi industri musik Tanah Air yang dinilainya belum sepenuhnya berpihak pada para seniman.

Ahmad Dhani dan Yoni Dores. [Kolase Suara.com]
Ahmad Dhani dan Yoni Dores. [Kolase Suara.com]

"Andaikan industri ini berpihak sama senimannya, pasti nggak akan sampai begini kondisinya," lanjutnya.

Pernyataan Rian mencerminkan keresahan banyak pelaku industri musik yang menyaksikan fenomena ini.

Perselisihan terkait royalti memang bukan hal baru, tapi belakangan kasus serupa muncul bertubi-tubi.

Hal ini memperlihatkan celah dalam sistem manajemen hak cipta dan distribusi royalti yang masih belum ideal.

Baca Juga: Kenang Ricky Siahaan, D'Masiv Persembahkan Merindukanmu dalam Tur Japan Pop Journey

Salah satu komentar netizen mengajak para penyanyi untuk memiliki tanggung jawab moral lebih besar saat membawakan lagu orang lain.

"Mungkin terdengar agak naif, tapi andai saja para penyanyi memiliki rasa tanggung jawab moral yang besar ketika membawakan karya orang lain, yaitu dengan memastikan langsung kepada pencipta lagu apakah haknya sudah disampaikan atau belum," tulisnya.

Netizen lain menyoroti lemahnya lembaga pengelola royalti seperti LMKN dan LMK.

Dia menyinggung perlunya sistem yang lebih modern dan transparan, seperti yang ditawarkan oleh gerakan DDL (Database Digital Lagu).

"Harusnya Visi dan Aksi ketemu lah. Berarti yang mempersulit ya yang menentang sistem baru," ungkapnya.

Dua organisasi besar yakni VISI (Vibrasi Suara Indonesia) dan AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) memang memegang peranan penting.

VISI, yang dibentuk oleh sejumlah penyanyi papan atas seperti Armand Maulana dan Ariel NOAH, fokus memperjuangkan hak-hak penyanyi dan musisi terkait royalti dan perlindungan karya.

Di sisi lain, AKSI yang digawangi oleh pencipta lagu seperti Ahmad Dhani dan Piyu Padi Reborn, berupaya menegakkan hak cipta pencipta lagu dan memastikan transparansi dalam pembagian royalti.

Sayangnya, meskipun kedua organisasi ini memiliki tujuan yang sama, pendekatan dan kebijakan membuat konflik terus muncul ke permukaan.

Hal ini terlihat dari deretan kasus sengketa royalti yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir.

Salah satu kasus yang paling menonjol adalah gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano terkait lagu legendaris Nuansa Bening.

Vidi dituduh membawakan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa izin resmi sejak 2008.

Para pencipta lagu menuntut ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar, sementara tawaran Rp50 juta dari pihak Vidi ditolak karena dianggap tidak layak dan prosedur yang ditempuh tidak sesuai.

Kasus lainnya yang tak kalah jadi sorotan adalah Agnez Mo yang digugat Ari Bias atas lagu Bilang Saja.

Ari menuduh Agnez membawakan lagu tersebut dalam konser di beberapa kota tanpa izin dan pembayaran royalti.

Pengadilan telah memutuskan Agnez Mo bersalah dan memerintahkan pembayaran Rp1,5 miliar, meskipun pihak Agnez telah mengajukan kasasi.

Tidak hanya itu, Lesti Kejora juga tengah menghadapi laporan dari Yoni Dores, pencipta lagu yang lagunya di-cover dan diunggah ke YouTube tanpa izin.

Meskipun telah dilakukan somasi, pihak Lesti belum memberikan tanggapan, dan kasus ini kini dalam tahap pemeriksaan kepolisian.

Melihat maraknya kasus ini, suara Rian D'Masiv menjadi refleksi penting bahwa pembenahan sistem perlindungan hak cipta dan manajemen royalti tidak bisa ditunda.

Kontributor : Chusnul Chotimah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI